Berita Banda Aceh

Tak Lagi Berstatus Internasional Bandara Maimun Saleh Sabang Dicoret

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal

Selama ini Bandara Maimun Saleh Sabang juga tidak ada penerbangan internasional yang terjadwal secara regular. Kemudian fasilitasnya juga mungkin belum bisa dikatakan layak untuk internasional. T Faisal, Kadishub Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memangkas jumlah bandara internasional di Indonesia dari sebelumnya 34, kini menjadi 17 bandara. Satu bandara di Aceh, yaitu Bandara Maimun Saleh Sabang masuk dalam daftar yang dicabut status internasional.

Sedangkan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) masih tetap berstatus internasional, dan menjadi gerbang masuk internasional untuk wilayah paling barat Indonesia. Perampingan jumlah bandara internasional  itu tercantum dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang terbit per tanggal 2 April 2024.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, Teuku Faisal membenarkan jika Bandara Maimun Saleh masuk dalam daftar perampingan oleh Kemenhub RI. Katanya, perampingan status internasional tersebut sudah melewati proses evaluasi terhadap aktivitas setiap bandara.

“Selama ini Bandara Maimun Saleh Sabang juga tidak ada penerbangan internasional yang terjadwal secara regular. Kemudian fasilitasnya juga mungkin belum bisa dikatakan layak untuk internasional. Tapi nanti juga bakal dilihat kebutuhan, kalau perlu, pasti bisa ditingkatkan lagi jadi internasional,” ujar T Faisal

Ia menjelaskan, sejak mendapatkan status internasional, Bandara Maimun Saleh memang belum pernah membuka rute internasional secara regular, kecuali hanya untuk penerbangan tidak terjadwal. Kata T Faisal, jarak antara Bandara Maimun Saleh dengan Bandara SIM juga sangat berdekatan, hanya 15 menit penerbangan, yang kemungkinan juga menjadi pertimbangan.

Sementara Bandara SIM, katanya, tetap menjadi bandara internasional karena posisinya yang strategis dan sangat dibutuhkan. “Salah satu pertimbangan Kemenhub, karena Bandara SIM ini strategis dan aktivitas penerbangan internasionalnya juga berjalan lancar, mulai haji, umrah hingga penerbangan ke Malaysia, yaitu Penang dan Kuala Lumpur,” ujar T Faisal.

Selain itu, katanya, keberadaan Bandara Internasional SIM juga mendukung sejumlah kerjasama penguatan ekonomi kawasan, seperti Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) maupun penjajakan kerjasama Aceh-Andaman.

“Salah satu pertimbangannya adalah pertimbangan kewilayahan, dimana Bandara SIM merupakan pintu gerbang wilayah Barat Indonesia. Selain itu bandara SIM selama ini telah melayani penerbangan internasional selain haji dan umrah, memiliki fasilitas yang memenuhi standar internasional dan sumberdaya manusia yang memadai,” tambahnya.

Bandara SIM kini menjadi satu dari lima Bandara Internasional di Sumatera. Selain Aceh, penerbangan internasional masih dilayani lewat Medan, Bam, Pekanbaru, dan Padang.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengungkapkan, ada dua alasan pencabutan status internasional, yaitu hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional atau bahkan sama sekali tidak memiliki layanan penerbangan internasional. "Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya," ujar Adita.

Berikut daftar 17 bandara internasional yang kini berubah menjadi domestik usai dicabut statusnya oleh Kemenhub, yaitu Bandara Maimun Saleh di Sabang, Aceh. Bandara Raja Sisingamangaraja XII di Silangit, Sumatra Utara. Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, Sumatra Selatan. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin di Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung. Bandara Husein Sastranegara di Bandung, Jawa Barat, Bandara Adisutjipto di Yogyakarta, DI Yogyakarta. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah. Bandara Adi Soemarmo di Surakarta, Jawa Tengah. Bandara Banyuwangi di Banyuwangi, Jawa Timr. Bandara Supadio di Pontianak, Kalimantan Barat. Bandara Juwata di Tarakan, Kalimantan Utara. Bandara El Tari di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Bandara Pattimura di Ambon, Maluku. Bandara Frans Kaisiepo di Biak, Papua. Bandara Mopah di Merauke, Papua Selatan. dan Bandara Syamsuddin Noor di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.(mun)

Bisa Melayani Saat Tertentu

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menjelaskan, meskipun bandara yang sebelumnya berstatus internasional kini jadi domestik, namun ke-17 bandara tersebut sementara masih dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu.

Ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Katanya, bandara domestik boleh melayani penerbangan luar negeri untuk kegiatan berikut, yaitu  Kenegaraan, Kegiatan atau acara yang bersifat internasional, Embarkasi dan Debarkasi haji, Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan, dan terakhir Penanganan bencana.(kompas.com)

Berita Terkini