Laporan Agus Ramadhan | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Seorang anak berusia 5 tahun menjadi korban kebejatan seorang pria asal Langsa berisial MY (41).
Anak kelahiran 2018 itu harus kehilangan masa depannya akibat dilecehkan dan dirudapaksa oleh pelaku yang pekerjaannya sebagai petani.
Peristiwa itu terjadi pada salah satu desa dalam Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Kala itu, korban yang sedang bermain hendak membuang air kecil di belakang rumah.
Namun, MY yang kala itu hendak mandi, melihat korban sedang pipis.
Sontak, secara paksa pria bermental bejat ini menarik tangan dan menyeret korban untuk ikut masuk dalam kamar mandi.
Di dalam kamar mandi itulah, MY dengan tega melakukan tidakan bejat terhadap korban.
Usai kejadian, alat vital korban mengalami infeksi dan membuat ibu korban curiga.
Setelah ditanya penyebabnya apa, barulah korban menceritakan kejadian tersebut ke ibu kandungnya.
Terkejut dengan pengakuan korban, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.
Menurut ibu korban, antara pihaknya dan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga dan hanya sebatas tetangga.
Dengan kejadian ini, korban merasakan trauma berkepanjangan dan takut bertemu dengan terdakwa.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja persidangan di Mahkamah Syar’iyah Langsa.
Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Nazif Husainy menjatuhkan vonis terhadap terdakwa MY pada Kamis (2/5/2024).
Dalam vonisnya, hakim menyatakan, terdakwa MY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak jarimah dengan sengaja melakukan rudapaksa terhadap anak.
Hal itu sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 50 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat kepada terdakwa MY dengan Uqubat Ta’zir berupa penjara selama 155 bulan dikurangi selama terdakwa didalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” vonis hakim dalam putusan Nomor 2/JN/2024/MS.Lgs.
Kronologis kejadian
Kejadian tersebut bermula pada Jumat, 10 November 2023, sekira pukul 17.30 WIB, di halaman belakang rumah korban.
Saat itu, korban sedang bermain bersama adiknya, lalu datang terdakwa melihat korban yang sedang menuju ke belakang rumah.
Terdakwa kemudian memegang tangan korban sambil mengatakan “dek situ dek yok”.
Korban menjawab “adek mau pipis dulu”, dan berjalan menuju belakang rumah untuk membuang air kecil.
Setelah selesai buang air kecil, terdakwa kembali menarik tangan korban secara paksa dan membawa korban ke dalam kamar mandi yang berada di luar rumah.
Di dalam kamar mandi, terdakwa menyuruh korban untuk duduk dan secara paksa membuka celana korban.
Hal ini membuat korban berteriak, lalu terdakwa menutup mulut korban agar korban tidak beteriak.
Terdakwa kemudian melakukan pelecehan terhadap korban, dan korban terus menerus berteriak karena merasakan sakit.
Usai melakukan tindakan bejat tersebut, terdakwa mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun.
“Jangan bilang sama mamak kakak ya kalau bilang aku pukul,” ucap terdakwa sambil memukul alat vital korban.
Korban keluar dari kamar mandi sambil menangis dan terdakwa kemudian lanjut mandi.
Setelah itum terdakwa kembali ke rumahnya.
Sementara korban merasakan sakit saat sedang buang air kecil sampai menangis.
Hal ini membuat ibu korban merasa curiga dan melihat alat vital korban memerah.
Ibu korban menanyakan apa yang terjadi, dan korban menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Oleh pihak keluarga, kejadian ini kemudian dilaporkan ke kepolisian.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum terhadap korban, dijumpai robekan selaput dara pada arah pukul delapan sampai ke dasar.
Dijumpai luka lecet kemerahan yang nyeri disertai cairan putih (seperti nanah) di bibir kecil kanan (labia minor) bagian bawah pada arah pukul sebelas akibat trauma tumpul.
Akibat perbuatan terdakwa, korban memiliki trauma berkepanjangan dan takut bertemu dengan terdakwa.(*)