Operasi Sikat Seulawah

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Pidie hingga Aceh Besar Dalam Operasi Sikat Seulawah 2024 

Penulis: Muhammad Nazar
Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, memperlihatkan pelaku bersama sepeda motor di sela konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (14/5/2024). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reskrim Polres Pidie menangkap enam pencuri sepeda motor (sepmor) di Pidie dan Aceh Besar. 

Penangkapan enam pelaku curanmor itu dilancarkan polisi dalam Operasi Sikat Seulawah 2024. 

"Enam pencuri sepmor di Pidie dan Aceh Besar dalam Operasi Sikat Seulawah 2024. Kita ikut mengamankan empat sepmor sebagai barang bukti (BB)," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK MH, kepada Serambinews.com, Selasa (14/5/2024).

Ia mengatakan, enam pelaku yang diciduk adalah lelaki berinisial SN (32) dan MS (42) warga Gampong Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli.

Lalu, JD (29) warga Krueng Dhoe dan MR (25) warga Ujong Langgoe, Kecamatan Pidie. Berikutnya, MN (37) warga Batee Shoek, Kecamatan Suka Karya, Kota Sabang dan RM (56) warga Jantho Baru, Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar. 

Kata Kapolres Imam, penangkapan keenam pelaku berawal dari laporan warga, bahwa kehilangan sepmor Scoopy sesuai BPKB BL 6876 PAY milik seorang wanita berstatus ASN bekerja di Pemkab Pidie, yang tinggal di Gampong Blang Paseh.

Aksi pencurian dilakukan pelaku dengan memanjat tembok rumah dua meter. Lalu, pelaku naik ke atap dan turun di ruang gudang. Pelaku masuk lewat pintu gudang yang terbuka hingga masuk ke ruang tamu. 

Pelaku mencari kunci sepmor. Setelah menemukan kunci, pelaku masuk ke gudang dan naik ke atap rumah hingga turun di garasi tempat parkir mobil dan sepmor. Pelaku membuka pagar dan membawa kabur sepmor yang diparkir di garasi. 

"Pelaku yang diketahui berinisial SN ditangkap di perumahan Gampong Cot Cut, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar," ujarnya. 

Selanjutnya, polisi meringkus JD dan MR, yang beraksi lebih dahulu memantau rumah besar saat kosong di Gampong Jeumpa, Kecamatan Sakti, Pidie. 

JD mengantar MR ke rumah yang jadi sasaran. MR beraksi dengan masuk ke rumah dengan mencari kunci sepmor. Setelah kunci ditemukan, MR membawa kabur Vario warna hitam diparkir di garasi rumah.

"JD ditangkap di Gampong Ajun, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Sementara rekannya MR masih menjalani hukuman Lapas Kelas II B Kota Bakti. MR duluan ditangkap dengan kasus lain. Kini, MR diproses dua kasus," kata Imam Asfali.

Berikutnya, MN mencuri Vario warna putih BL 3564 PAW di rumah di Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie. 

MN menjual Vario tanpa BPKB kepada RM seharga Rp 5 juta. Saat ini, RM sebagai penadah telah diamankan polisi.  

Halaman
12

Berita Terkini