Tari Langsir Haloban, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil, ditetapkan jadi warisan budaya tak benda (WBTB)
Penulis: Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Tari Langsir Haloban, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil, ditetapkan jadi warisan budaya tak benda (WBTB) oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
Sertifikat WBTB tari Langsir Haloban diterima oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, Edy Widodo di hotel Hermes Banda Aceh, Rabu (15/5/2024) tadi malam.
"Alhamdulillah warisan budaya asal Aceh Singkil yaitu tari Langsir Haloban, ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda" kata Edy Widodo, Kamis (15/5/2024).
Selain itu sebut Edy, dua maestro tari Langsir Haloban dalam kesempatan yang sama terima piagam penghargaan.
Masing-masingnya Anhar Sitanggang dan M Johan.
Edy berharap tari Langsir Haloban terus dilestarikan sebagai warisan budaya adiluhung leluhur Aceh Singkil.
"Kami juga terus melakukan inventarisir budaya Aceh Singkil, untuk diusulkan menjadi WBTB," tukasnya.
Sebelumnya sejumlah warisan kebudayaan asal Aceh Singkil, telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda.
Masing-masing tari Ambe-ambeken dan tari Dampeng. Kemudian tari Menatkahen Hinei dan Canang Kayu.
Hal itu tentu menjadi kebanggaan.
Namun bangga saja tidak cukup, sebab penetapan warisan budaya bisa dicabut, jika tidak dilestarikan.
Jika sudah dicabut, maka sulit untuk kembali didaftarkan menjadi warisan budaya tak benda Indonesia.
Terkait hal itu perlu kolaborasi semua pihak agar warisan budaya yang telah ditetapkan sebagai WBTB terus dilestarikan.
Salah satunya dengan mempertahankan kegiatan pentas seni budaya yang selama ini sudah rutin dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil.
Lebih dari itu sanggar serta pelaku seni terus diberi tempat untuk ekspresikan karyanya.(*)