SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Haji plus adalah haji khusus yang diselenggarakan oleh pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) menggunakan kuota nasional yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Haji plus banyak diminati karena waktu tunggu keberangkatannya antara 5 tahun hingga 7 tahun, lebih singkat daripada haji reguler bisa selama 18 tahun.
Haji plus berbeda dengan haji furoda. H
aji furoda atau haji mujamalah adalah haji dengan visa diperoleh dari undangan pemerintah Arab Saudi, artinya kuotanya tidak berasal dari Indonesia.
Lantas, berapa biaya haji plus 2024?
Melansir Indonesia.go.id, biaya haji plus atau Ongkos Naik Haji (ONH) Plus 2024 paling sedikit sebesar USD8.000 atau Rp127.552.000 dengan kurs Rp5.499.
Adapun biaya haji plus untuk 2 orang sekitar Rp255.104.000.
Syarat Mendaftar Haji Plus
Syarat-syarat mendaftar Haji Plus tidak jauh berbeda dari haji reguler. Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:
1. Formulir pendaftaran.
2. Paspor asli dengan masa berlaku minimal 7 bulan;
3. Nama dalam paspor setidaknya 3 suku kata;
4. Fotokopi KTP;
5. Fotokopi KK (Kartu Keluarga);
6. Fotokopi Akta Kelahiran;
7. Fotokopi Surat Nikah;