Berita Viral

Babak Baru Kasus Zina Ibu dan Menantu, Mantan Suami Norma Risma Divonis Penjara, Ibu Lebih Ringan

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KABAR Terkini Ibu Norma Risma, Kini Malu ke Mana-mana, Akui Ingin Mati Saja Biar Anak Bahagia

Babak Baru Kasus Zina Ibu dan Menantu, Mantan Suami Norma Risma Divonis Penjara, Ibu Lebih Ringan

SERAMBINEWS.COM, SERANG – Kasus perzinaan yang melibatkan ibu mertua dan seorang menantu di Banten telah memasuki babak baru.

Kasus perselingkuhan antara ibu mertua, Rihanah dan menantu pria Rozy Zay Hakiki telah mendapatkan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (21/5/2024).

Kasus ini pernah viral pada Desember 2022 ketika Norma Risma menjadi perhatian publik

Itu terjadi ketika Norma Risma mengaku suaminya, Rozy berselingkuh dengan ibu mertua yang tak lain ibu kandungnya sendiri.

Kasus ini kemudian bergulir ke ranah hukum.

PN Serang pada Selasa kemarin telah menjatuhkan vonis 9 bulan dan 8 bulan penjara kepada Rozy Zay Hakiki dan ibu kandung Norma, Rihanah.

Hakim menilai Rozy dan Rihana terbukti melakukan perzinaan sebagaimana Pasal 284 KUHPidana.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Adapun putusan nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG terhadap terdakwa Rihanah, hakim memvonis 8 bulan kurungan penjara.

Hukuman Rihanah lebih rendah dari vonis terhadap menantunya, Rozy yang mendapatkan 9 bulan penjara.

"Putusannya sembilan bulan untuk terdakwa Rozy dan delapan bulan untuk Rihana. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Edward, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/5/2024).

Norma Risma curhat pilu kala mengetahui kelakuan busuk sang suami berselingkuh dengan ibunya (TribunSumsel)

Atas putusan itu, kedua terdakwa melalui pengacaranya pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding.

"Terdakwa pikir-pikir, jaksa juga pikir-pikir. Jadi perkaranya belum inkrah, nunggu tujuh hari menunggu keputusan (banding atau terima)," ujar dia.

"Kedua terdakwa tidak ditahan, tapi kalau sudah inkrah, akan kita tahan," kata Edward menambahkan.

Sementara itu, Norma mengaku cukup lega dan puas dengan putusan majelis hakim terhadap keduanya.

"Cukup lega karena telah selesai (proses hukumnya)," ujar Norma, dikutip dari Kompas.com.

Pengacara Norma Risma dari Tim Hotman Paris 911, Subadria Nuka yang selalu mendampingi selama proses persidangan mengaku puas dengan vonis yang diberikan terhadap kedua terdakwa.

"Sangat puas atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, kami sangat mengapresiasi kinerja Hakim dan JPU. Akhirnya mba Norma mendapatkan keadilan di kasusnya ini," kata Subadria.

Subadria berharap, perkara yang dilaporkan Norma Risma memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dan segera menjalani hukuman penjara.

"Kami meminta agar keduanya segera dilakukan penahanan sesuai dengan putusan majelis hakim," beber dia.

 

Perjalanan Kasus Perzinaan Ibu Mertua dan Menantu Hingga Jadi Perhatian Publik

Dilansir dari Kompas.com, kasus Norma Risma sempat menjadi perhatian publik pada Desember 2022.

Saat itu Norma Risma mengaku suaminya, Rozy berselingkuh dengan ibu mertua yang tak lain ibu kandung Norma Risma.

Menurut Norma, ia dan sang ayah sudah tahu hubungan asmara antara Rozy dengan sang ibu sebelum ia menikah.

Kala itu membaca chat antara sang ibu dengan Rozy yang mengarah ke hubungan asmara. Namun Norma dan sang ayah memaafkan.

Menurut Norma, Rozy sempat megaku hubungannya dengan calon ibu mertuaya. Namun ibunya bersikeras dengan tak mengakui hal tersebut.

Rozy (youtube/Cumicumi)

Sang ayah sempat melarang Norma melanjutkan hubungannya dengan Rozy. Namun dengan alasan masih cinta, Norma tetap menikah dengan Rozy pada tahun 2021.

Hingga akhirnya ada kejadian penggerebekan Rozy bersama ibu mertuanya pada November 2022. Akhirnya ayah Norma menceraikan istrinya.

Hal yang sama dilakukan Norma yang memutuskan meninggalkan Rozy. Menurutnya, Rozy tak hanya berselingkuh dengan sang ibu, tapi juga dengan perempuan lain.

Laporkan Mantan Suami Dan Ibu Ke Polisi

Norma Risma kemudian melaporkan mantan suaminya dan sang ibu terkait dugaan perzinahan ke Polda Banten pada Minggu (29/1/2023).

Saat melapor Norma didampingi tim 911 Hotman Paris Official.

Namun sebelum pelaporan tersebut, mantan suaminya yakni Rozy terlebih dahulu melaporkan Norma ke Polda Banten dengan tuduhan pencemaran nama baik pada 2 Januari 2023.

"Intinya cuma kesalahpahaman saja. Saya itu cuma ingin curhat saja sama ibunya. Dan terjadilah kejadian itu (penggerebegan). Jadi saya disangka yang engga-engga (mesum)," kata RZ di Polda Banten pada Kamis (5/1/2023).

Rozy merasa dirinya telah dirugikan atau dicemarkan namanya atas narasi yang diviralkan di media sosial oleh Norma.

Namun pada Selasa (24/1/2023), ia telah mencabut laporannya dengan alasan pertimbangan dari keluarga besarnya.

Sempat dilakukan mediasi, namun mediasi tersebut gagal. Penyidik Polda Banten pun meningkatkan status penanganan perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Pihak pelapor meminta agar mediasi tersebut dilakukan di kantor kuasa hukumnya di Jakarta," kata Herlia melalui keterangan tertulisnya, Senin (31/7/2023).

"Akan tetapi RZ menginginkan agar mediasi dilakukan di Polda Banten, dengan maksud mencari tempat yang netral," sambung Herlia.

Rozy, Rihanah dan Norma (IST/ Kolase)

Permintaan mediasi disampaikan Rozy Zay Hakiki pada 28 Februari 2023 dan 5 Mei 2023 dengan bersurat kepada penyidik untuk diberikan ruang mediasi dengan Norma Risma.

Karena tidak ada kesepakatan, pihak pelapor meminta perkara dugaan pezinahan dilanjutkan hingga proses persidangan.

"Sehingga NR dan kuasa hukumnya meminta kasus ini dilanjutkan," ujar Herlia

Lega Ibu dan Mantan Suami Jadi Tersangka

Pada Selasa (8/8/2023), Norma didampingi pengacaranya kembali diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten selama dua jam.

Penyidik mengajukan 30 pertanyaan yang sama dengan pemeriksaan sebelumnya saat masih penyelidikan.

Saat itu Norma juga mengajukan bukti tambahan berupa ponsel miliknya dan bukti percakapan. Hingga akhirnya ibu dan mantan suaminya ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/8/2023).

Norma Risma, melalui pengacaranya Subadria Nuka mengaku lega setelah drama panjang yang terjadi akhirnya kedua pelaku ditetapkan tersangka.

"Kemarin saya komunikasi sama Mba Norma Risma, dia mengaku sangat lega dan puas, setelah panjangnya drama ini," ujar Subadri melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/8/2023).

Subadri pun mengapresiasi penyidik yang telah bekerja secara profesional, hingga menetapkan dua orang terlapor menjadi tersangka.

"Terima kasih kepada Kapolda Banten, karena perkara ini sudah menjadi atensi, dan ada progres dengan ditetapkannya tersangka," kata Subadri.

Pihaknya pun akan terus mengawal proses hukum hingga perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Nanti kan di persidangan Mba Norma juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya," tandas dia.

Meski statusnya menjadi tersangka, keduanya belum ditahan dan akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan.

Adapun ancaman pasal 284 KUHPidana tentang Perzinaan yang dilakukan dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh isteri atau suami pelaku zina dan dilakukakan atas dasar suka sama suka.

Ancaman pidananya penjara maksimal 9 bulan.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkini