Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, mengatakan penertiban itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat dan pengguna jalan yang merasa resah atas keberadaan ternak yang dilepaskan pemiliknya itu.
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah atau Satpol PP dan WH Aceh Besar kembali mengamankan sembilan sapi yang berkeliaran di kawasan Kota Jantho, Aceh Besar, Kamis (23/5/2024).
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, mengatakan penertiban itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat dan pengguna jalan yang merasa resah atas keberadaan ternak yang dilepaskan pemiliknya itu.
Bagaimana tidak, gerombolan sapi itu kerap berkeliaran di tengah jalan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
Pihaknya mendapati, gerombolan sapi itu di Pekarangan Masjid Al-Munawarah, Kota Jantho dan petugas langsung terjun menggiring sapi tersebut ke Mapolsek Kota Jantho.
Sembilan sapi diamankan dengan cara petugas membentangkan jaring agar sapi terperangkap.
"Petugas berhasil mengamankan sembilan sapi, tiga jantin dan enam betina. Saat ini sudah diamankan di pekarangan Mapolsek Jantho," katanya.
Baca juga: VIDEO - Pintu Romantis 338, Tempat Pertemuan Pasangan Suami Istri Usai Shalat di Masjid Nabawi
Selanjutnya, kata Muhajir, maksimal tujuh hari, pemilik harus mengambil ternaknya itu serta diwajibkan membayar denda yang sudah ditetapkan.
Jika tidak, maka sapi itu akan dilelang dan hasilnya akan diambil untuk membayar denda itu dan sisanya dikembalikan kepada pemiliknya.
Penertiban dan denda ini sesuai Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Aceh Besar.
Muhajir kembali mengingatkan para peternak yang melepaskan ternaknya dapat membahayakan para pengguna jalan dan keberadaannya yang dilepas sembarangan itu juga sangat mengganggu.
“Tolong sadarlah, jangan dilepas lagi hewan ternaknya karena itu sudah sangat mengganggu dan rawan kecelakaan.
Orang lain dirugikan, sedangkan kita tidak bersalah dengan tetap melepas hewan ternaknya lagi. Jangan membuat mudharat bagi orang lain,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis, Ungkap Alasannya