Al Yasa' Abubakar, Dosen Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry
IN sya Allah dalam beberapa hari ke depan jamaah haji asal Aceh akan berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji dan ziarah ke Madinah.
Untuk itu marilah kita berdoa agar semua jamaah akan beribadah dengan sungguh-sungguh dan ikhlas, sehingga memperoleh haji yang mabrur.
Kita juga berdoa bahkan kalau perlu mengingatkan para jamaah agar selalu sadar sehingga tidak terperosok ke dalam berbagai cobaan yang sering muncul di sana tanpa disadari jamaah, sehingga dapat mengurangi kekhusyukan beribadah.
Misalnya saja menyalahkan orang lain, mementingkan diri sendiri sampai merugikan orang lain, bergunjing, bahkan mengambil barang/hak orang lain.
Salah satu ‘godaan’ yang sering sangat mengganggu bagi sebagian jamaah adalah keinginan untuk berbelanja secara berlebihan.
Dalam hubungan ini sejak tahun 2006 jamaah haji asal Aceh mendapat sebuah keistimewaan yang relatif tidak didapat oleh jamaah lain, yaitu pemberian uang oleh Nazhir Wakaf Baitul Asyi.
Uang ini berasal dari hasil harta wakaf seorang dermawan asal Aceh lebih dua ratus tahun yang lalu.
Banyak jamaah yang tidak mengetahui asal usul uang ini sehingga menganggapnya sebagai “rejeki nomplok”, yang dengan gampang dibelanjakan secara boros atau untuk sesuatu yang tidak terlalu bermanfaat.
Tulisan ini ingin memberikan beberapa catatan tentang Wakaf Baitul Asyi sebagai wakaf produktif.
Dalam Akta Ikrar Wakaf (asli) yang tersimpan pada Nazhir, disebutkan bahwa harta ini merupakan wakaf dari seorang hartawan dan dermawan asal Aceh Habib bin Bugak.
Dari tulisan yang tertera dalam ikrar, akan diketahui secara mudah dan jelas bahwa Habib merupakan nama bukan gelar, begitu juga Bugak merupakan nama orang bukan nama tempat, yaitu Habib bin Bugak.
Bukan seseorang yang bergelar Habib yang berasal dari daerah Bugak.
Dalam ikrar tidak ada keterangan tentang asal usul atau tempat tinggal dari Wakif ini.
Jadi kalau ada pihak-pihak tertentu yang menganggap Habib merupakan gelar dan beliau mempunyai nama asli yang lain, maka tentulah mesti didasarkan kepada sumber lain yang dapat dipercaya.