Berita Aceh Timur

Satpol PP Aceh Timur Tertibkan Pedagang di Sepanjang Jalur Dua Pasar Idi Rayeuk

Penulis: Maulidi Alfata
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Aceh Timur menertibkan pedagang kali lima di jalan jalur dua Pasar Idi Rayeuk, Rabu (5/6/2024).

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Pedagang Kaki Lima (PKL) masih banyak berjualan di jalur dua Kota Idi, Aceh Timur sehingga menyita sebagian badan jalan.

Hal itu sudah berlangsung cukup lama, meskipun sudah diberikan peringatan beberapa kali.

Alhasil, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Aceh Timur terjun ke lokasi guna menertibkan sejumlah pedagang dengan memberikan teguran keras dan terakhir pada Rabu (5/6/2024).

Petugas melakukan penyitaan terhadap pedagang yang masih berjualan di jalur dua Kota Idi, mulai pukul 10.00 WIB sampai jam 12.00 WIB.

"Iya, hari ini kami melakukan penyitaan terhadap pedagang yang berjualan di lokasi terlarang," kata Kepala Satpol PP Aceh Timur, Teuku Amran.

Jauh-jauh hari petugas sudah mengimbau agar pedagang berjualan di lokasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah, yakni di samping UPTD Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Akan tetapi, hingga saat ini sebagian pedagang masih juga membandel.

"Lokasi yang boleh berjualan sudah ditentukan oleh pemerintah, yaitu pas di samping UPTD DLH Aceh Timur,” tukas T Amran.

“Nah kita juga sudah menyampaikan dari dulu, namun sebagian masyarakat juga belum mengindahkan," jelasnya.

Ampon menyampaikan rasa keprihatinannya terhadap situasi oknum masyarakat yang dinilai kangkangi aturan.

"Kami dari Satpol PP sudah menahun melakukan penertiban, namun secara kasat mata masih ada juga oknum pedagang yang bermain-main di atas aturan yang ada,” papar dia.

“Kami akan bersikap keras apabila secara baik disampaikan tidak diindahkan," tegasnya.

Selain di jalur dua Kota Idi, lokasi terlarang berjualan lain yakni di depan Pendopo Bupati Aceh Timur dan sekitarnya.(*) 

Berita Terkini