Alhamdulillah, sudah mulai kita proses bayar sejak 5 Juni kemarin. Kita harapkan semua OPD sudah mulai memproses untuk membayar kepada semua ASN di OPD masing-masing. NAZAR HIDAYAT, Plt Kepala BPKD Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara mengucurkan dana Rp 48,1 miliar untuk membayar gaji ke-13 bagi 9.367 Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Rabu, 5 Juni 2024. Jumlah tersebut terdiri Pegawai Negeri Sipil (PNS), kemudian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Pimpinan, dan Anggota DPRK Aceh Utara.
"Alhamdulillah, sudah mulai kita proses bayar sejak 5 Juni kemarin dan kita harapkan semua OPD sudah mulai memproses untuk membayar kepada semua ASN di OPD masing-masing," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara, Nazar Hidayat MA kepada Serambi, Kamis (6/6).
Menurut Nazar, pihaknya sudah mencadangkan anggaran untuk kebutuhan pembayaran gaji ke-13 para ASN tersebut. Selain ASN, kata dia, gaji ke-13 juga diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK. Untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut, Pemkab Aceh Utara mengucurkan anggaran senilai Rp 48,194 miliar lebih.
Dengan rincian sebesar Rp 48,007 miliar untuk gaji ke-13 bagi 8.271 orang ASN, 1.096 pegawai PPPK, serta Rp 186,6 juta lebih untuk gaji ke-13 Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Utara.
Pembayaran gaji ke-13 untuk ASN didasarkan pada ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Kemudian hal itu juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/1369/SJ Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2024.
Peraturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Perbup Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber daria PBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2024.
"Alhamdulillah, sudah kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, di mana pembayaran gaji ke-13 kepada setiap ASN didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024," kata Nazar.(jaf)
Sesuai Anjuran Pemerintah
Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr Drs Mahyuzar MSi mengapresiasi kinerja BPKD Aceh Utara yang berinisiatif membayarkan gaji ke-13 ASN lebih cepat sesuai dengan anjuran pemerintah. Apalagi dalam waktu dekat ke depan akan menghadapi Hari Raya Idul Adha dan menghadapi tahun ajaran baru bagi anak sekolah.
"Alhamdulillah, ASN Aceh Utara termasuk pegawai PPPK, dan Anggota DPRK, sudah mulai menerima yang dicairkan sejak kemarin," ungkap Mahyuzar. Pembayaran gaji ke-13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur.(jaf)