Berkuban Tapi Tak Menyaksikan Hewan Kurbannya Disembelih, Bagaimana Hukumnya? Ini Kata UAS
SERAMBINEWS.COM – Bagaimana hukumnya bagi Sohibul Kurban atau orang yang berkurban tetapi dia tidak menyaksikan hewan kurbannya disembelih.
Ustadz Abdul Somad (UAS) menegaskan, hukum bagi sohibul kurban yang menyaksikan hewan kurbannya disembelih adalah sunnah.
“Ketika Sayyidina Muhammad SAW menyembelih (hewan kurban), Aisyah menyaksikan,”
“Ketika Sayydina Ali menyembelih (hewan kurban), Sayyidatuna Fatimah, Sayyidina Hassan, Sayyidina Husein menyaksikan,” ucap UAS.
Oleh karena itu, kata UAS, hal ini menandakan sangat dianjurkan bagi sohibul kurban atau orang yang berkurban untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban.
“Hikmahnya apa? Melihat mati (hewan kurban itu) dan mensyiarkan agama agar orang tidak anggap sepele dengan kita (Islam),” jelas UAS.
Hukumnya menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi sohibul kurban, dikatakan UAS, bukanlah rukun dari berkurban.
“Bukan rukun, bukan syarat, dan bukan wajib (tetapi) sunnah,” jelas UAS.
Oleh karena itu, UAS menegaskan bahwa jangan menjadikan hal tersebut untuk tidak menunaikan ibadah kurban karena tidak dapat menyaksikan hewan kurbanya disembelih.
“(karena) melihat itu tidak wajib, tidak rukun dan tidak syarat (berkurban),” jelas UAS.
Hukum Berkurban Melalui Aplikasi Digital
Di era digital saat ini, banyak transaksi yang dapat dilakukan secara online.
Tanpa menghabiskan waktu dan biaya lainnya, sistem transaksi secara online lebih mudah dan cepat digunakan.
Bahkan, untuk pembayaran ibadah seperti zakat maupun kurban juga bisa dilakukan secara online.
Beberapa platform maupun situs tertentu sudah menyediakan fitur pembayaran kurban.
Gambaran tentang sistem kurban online dimulai ketika seseorang yang berkeinginan berkurban mentrasnfer sejumlah uang melalui penyedia layanan tertentu.
Uang itu nantinya akan dibelikan hewan kurban dan disembelih di tempat yang sudah ditentukan oleh penyedia platform dengan mengatasnamakan pembayar kurban.
Namun, bagaimana hukum berkurban secara online? Apakah itu melanggar ketentuan agama?
Dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya telah menjawab persoalan ini.
“Wahai Hamba Allah, urusan kurban khususnya, Anda harus benar-benar tahu, orang yang menjalankan kurban itu harus ngerti syariat,” kata Buaya Yahya.
Buya mengatakan bahwa, jika seseorang itu tidak mengerti Fiqih kurban akan bermasalah.
Lebih lanjut, Buya menambahkan jika terlambat, terlewat atau belum memasuki waktu kurban, maka itu bukanlah termasuk ibadah kurban.
“Tidak memenuhi syarat pun tidak jadi (bukan) kurban. Jadi ini harus dipelajari, jangan latah pakai online-online,” jelas Buya.
Buya juga mengungkapkan bahwa siapapun yang berkurban harus mengetahui orangnya siapa, pembagiannya ke mana.
Kalau orang yang ingin berkurban mewakilkan kepada orang yang dipercaya, maka hal itu tidak menjadi persoalan.
“Mungkin ada di Papua sekelompok kaum Muslimin yang tidak pernah merasakan kurban, dan Anda jelas mengenal ustaznya, boleh. Itu Anda bener, karena orangnya jelas,” ujar Buya.
Buya Yahya pun mengatakan boleh melakukan kurban secara online dengan catatan web atau situs kurban itu jelas.
“Atau melalui web yang sudah jelas. Melalui guru-guru Anda seperti ke Gresik, Bangil, Darut Tauhid di Malang, ke pesantren-pesantren jelas,” terang Buya.
“Kan jelas rekeningnya, webnya kan jelas, bener,” tambah Buya.
Buya Yahya pun mengatakan kalau pakai online yang tidak jelas jangan dilakukan.
“Jadi Anda jangan ikut-ikut yang demikian itu,” tegas Buya.
"Usahakanlah kurban di kampung-kampung kita," sambungnya.
“Kalau masih bisa, serahkan ke kampung kita, kampung sebelah, paman atau saudara kita yang mengurus masjid disana. Kirimkan yang demikian itu,”
“Maka tidak kami himbau, bahkan tidak usah berurusan dengan online jika berurusan dengan kurban,” tegas Buya.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)