Berita Pidie Jaya

Pemkab Pidie Jaya Siapkan Anggaran Rp 16,5 Miliar Untuk Gaji 13 Bagi ASN, PPPK dan DPRK 

Penulis: Idris Ismail
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPKK Pijay, Teuku Muslim SE (tiga kanan) memberikan pengarahan kepada Kabag dan Kasi instansi terkait terhadap mekanisme dan aturan pencarian gaji 13 tahun 2024, Senin (10/6/2024).

Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya (Pijay) telah menyiapkan anggaran untuk Gaji ke 13 dengan jumlah sebesar Rp 16.585.215.100.

Gaji 13 ini bagi 3.491 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup jajaran Pemkab setempat serta pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya.

"Pemkab Pidie Jaya telah menyiapkan dana gaji 13 sebesar Rp 16.585.215.100 yang diperuntukkan bagi 3.491 penerima, baik untuk  ASN, PPPK maupun pimpinan serta anggota DPRK," sebut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Pijay, Teuku Muslim SE kepada Serambinews.com, Senin (10/6/2024).

Dirincikan jumlah penerima gaji 13 tahun 2024 ini difokuskan bagi PNS 3.170 orang dengan alokasi dana Rp 15.312.018.100.

PPPK sebanyak 296 orang dengan alokasi dana Rp 1.154.154.200.

Kemudian 25 orang bagi  pimpinan dan anggota DPRK dengan alokasi dana Rp 119.042.800.

Baca juga: Disdik Aceh Sudah Salurkan Tunjangan Profesi Guru dan Gaji 13

Jadi secara keseluruhan jumlah dana gaji ke 13 yang telah dipersiapkan lewat Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) 2024 yaitu Rp 16.585.215.100.

Dijelaskan Teuku Muslim, hingga saat ini seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) telah mengajukan berkas untuk pencairan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Sejauh ini juga,  pihak BPKK sedang mengkaji kelengkapan dokumen dimaksud agar dapat ditindaklanjuti menjadi Surat Perintah Membayar (SPM).

"Jika tidak ada halangan maka pencairan dana gaji ke 13 tersebut dapat di cairkan paling cepat sebelum menjelang suasana hari meugang melalui rekening masing-masing penerima. 

Gaji ke 13  ini pada dasarnya dapat menyahuti kebutuhan lebaran Idul Adha 1445 H serta kebutuhan mendesak lainnya," ungkapnya. (*)

Baca juga: Dua Kasat dan Dua Kabag di Polres Pidie Jaya Diganti, Ini Nama-namanya

Berita Terkini