Riza menambahkan, mengingat batas waktu 30 hari yang diberikan oleh MK, maka penghitungan suara ulang ini akan dijadwalkan setelah Idul Adha, sesuai dengan keputusan KPU yang akan datang.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Menanggapi desakan publik yang telah berlangsung, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur berencana untuk melakukan penghitungan suara ulang di sebelas kecamatan usai perayaan Idul Adha 1445 H.
“Menyikapi opini publik yang mendesak KIP Aceh Timur untuk segera melaksanakan penghitungan suara ulang menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi pada 7 Juni 2024, kami ingin menjelaskan bahwa sesuai dengan PKPU No. 25 Tahun 2023, Pasal 103 Ayat (1) huruf a, pelaksanaan penghitungan suara ulang ini berdasarkan keputusan KPU RI, bukan KIP Aceh Timur.
Dalam hal ini, KIP Aceh Timur hanya bertindak sebagai pelaksana dan bukan sebagai pembuat keputusan mengenai tahapan dan jadwal penghitungan suara ulang,” ujar M Riza Revisi Teknis Aceh Timur, Sabtu (15/6/2024).
Riza menjelaskan, pihak KIP Aceh Timur ingin memastikan bahwa informasi yang beredar tidak menyesatkan dan menimbulkan opini yang merugikan lembaga KIP di kalangan masyarakat Aceh, khususnya di Aceh Timur.
"Kami memohon kesabaran dari masyarakat Aceh Timur karena kami akan melaksanakan keputusan MK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.
Riza menambahkan, mengingat batas waktu 30 hari yang diberikan oleh MK, maka penghitungan suara ulang ini akan dijadwalkan setelah Idul Adha, sesuai dengan keputusan KPU yang akan datang.
"Kami meminta doa dan dukungan dari masyarakat Aceh Timur agar pelaksanaan penghitungan suara ulang dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan terkendali. Terima kasih atas segala saran dan kritik yang telah diberikan kepada kami," ungkapnya.(*)
Baca juga: Empat Bakal Calon Gubernur Aceh Ikut Penjaringan Gerindra, Semuanya dari Pidie
BalasTeruskan
Tambahkan reaksi