Berita Aceh Timur

Pj Bupati Aceh Timur Keluarkan Surat Edaran, Larang Takbir Keliling dengan Kendaraan

Penulis: Maulidi Alfata
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat edaran Pj Bupati Aceh Timur tentang larangan takbir keliling, Minggu (16/6/2024).

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur mengeluarkan surat edaran tentang larangan takbir keliling menggunakan kendaraan.

Larangan itu tertulis dalam Surat Edaran dengan Nomor 451/436/ tertanggal 11 Juni 2024.

Selain larangan takbir keliling, surat edaran itu juga mencantumkan beberapa poin lainnya, yakni:

Kegiatan takbir dilaksanakan di masjid-masjid dalam wilayah kecamatan masing-masing.

Pelaksanaan Shalat Id Idul Adha dilaksanakan di masjid gampong masing-masing dengan tema “Qurban sebagai Wujud Keimanan dan Ketaqwaan kepada Allah SWT”.

"Serta pelaksanaan penyembelihan qurban dilaksanakan secara biasa," tulis surat tersebut.

Surat edaran itu juga ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Timur dengan tembusan ke seluruh Forkopimda.(*) 

Berita Terkini