Berita Banda Aceh

Curi Motor Kawasaki CRF, Kasus Pencurian Melibatkan Remaja di Krueng Barona Jaya Berakhir Damai

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Krueng Barona Jaya, menyelesaikan perkara kasus pencurian yang melibatkan remaja dengan restorative justice, Jumat (21/6/2024).

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polsek Krueng Barona menyelesaikan perkara kasus pencurian sepeda motor jenis Kawasaki CRF yang melibatkan seorang remaja dengan proses Restorative Justice (RJ), Jumat (21/6/2024).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada 18 Juni 2024 lalu sekitar pukul 01.30 Wib di Dusun Ibnu Sina, Desa Lueng Ie, Kecamatan Krueng Barona Jaya.

Dimana sepeda motor merek Kawasaki CRF dengan nomor polisi BL 6132 LBA milik Imran Agam (61) hendak dicuri oleh pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka pencurian tersebut adalah MR (16) yang masih berstatus sebagai pelajar.

Baca juga: Hizbullah Bombardir Situs Militer Israel, Skuadron Drone Targetkan Kumpulan Tentara di Metulla

Baca juga: Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Isnaini Husda Calon Potensial Demokrat di Pilkada 2024

Berdasarkan kronologi kejadian, saat peristiwa pencurian itu hendak terjadi, korban sempat mengintip melalui jendela melihat ada sepeda motor  Yamaha CRF BL 6132 LBA miliknya sedang didorong oleh pelaku dari teras rumah ke halaman depan rumahnya.

Korban langsung keluar meneriaki maling sehingga pelaku meninggalkan sepeda motor tersebut kemudian kabur kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek krueng barona jaya pada hari kamis tanggal 20 juni 2024 sekira pukul 10.00 wib.

"Kita didampingi oleh perangkat desa mengamankan pelaku di rumahnya," ujarnya.

Dikarenakan pelaku masih berusia remaja, Unit Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya beserta Perangkat Desa Lueng Ie melaksanakan mediasi perdamaian di Kantor Keuchik Desa Lueng Ie.

"Jadi kedua belah pihak pada saat membuat pernyataan dalam keadaan sehat dan jasmani serta tidak ada paksaan dari pihak manapun. Korban juga memaafkan pelaku," kata Julpandi.

Baca juga: AS Pusing tak Mampu Wujudkan Gencatan Senjata di Gaza, Isyaratkan Dukung Israel Serang Hizbullah

Dia mengatakan, dari proses mediasi tersebut, pelaku MR berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan korban mencabut laporan perkara tersebut.

Kata Julpandi, orang tua pelaku juga nantinya akan  melakukan pembinaan terhadap anak kandung yang masih dibawah umur dengan cara menitipkan kepada kakak kandungnya Evadilla yang beralamat di Kabupaten Simeulue.

"Jika pelaku tidak menepati perjanjian tersebut di atas, maka bersedia dituntut sebagaimana Hukum yang berlaku," pungkasnya.

Berita Terkini