Berita Pidie

Pengungsi Rohingya Masih Ditampung di Desa Kulee Batee, YPB HAM Edukasi Warga soal Aturan Hukum

Penulis: Idris Ismail
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan warga Gampong Kulee, Kecamatan Batee, Pidie, mengikuti pembahasan materi edukasi hukum terhadap eksistensi pengungsi Rohingya, Kamis (4/7/2024) yang dipusatkan di meunasah gampong setempat.

Dalam Duek Pakat, Kamis (4/7/2024), YPB HAM Pidie mengajak masyarakat gampong setempat memahami soal hukum atas hadirnya pengungsi Rohingya yang hingga kini masih ditampung sementara di desa itu. 

Laporan Idris Ismail I Pidie 

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Yayasan Pos Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (YPB HAM) Kabupaten Pidie melakukan kegiatan Duek Pakat edukasi hukum bersama ratusan warga Gampong Kulee, Kecamatan Batee.

Dalam Duek Pakat, Kamis (4/7/2024), YPB HAM Pidie mengajak masyarakat gampong setempat memahami soal hukum atas hadirnya pengungsi Rohingya yang hingga kini masih ditampung sementara di desa itu. 

Direktur YPB HAM Pidie, Said Safwatullah SH MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (4/7/2024).

Menurutnya, duek pakat tersebut sebagai bagian dari sosialisasi kesadaran hukum terhadap masyarakat lokal atas hadirnya pengungsi Rohingya.

Dalam edukasi tersebut, masyarakat diberikan  pemahaman tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Perempuan dan Anak.

Pada dasarnya, pengungsi Rohingya juga manusia yang melekat padanya HAM dan aturan kepengungsian.

Baca juga: PKB, NasDem, PKS Hingga PAS Bentuk Fraksi Gabungan DPRK Pidie, Ini Poin Disepakati

"Maka sebagai insan manusia berhak untuk dihargai dan memperlakukan dengan layak," ujarnya. 

Umar Mahdi, akademisi dari Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Sigli, Pidie, mengatakan edukasi ini sangat penting bagi masyarakat.

"Karena apa pun alasannya kekerasan terhadap Rohingya itu dilarang. Sebab, mereka menjadi tanggung jawab dari lembaga PBB, yaitu  UNHCR dan IOM," ujarnya. (*)

 

Berita Terkini