Berita Kutaraja

Pria Aceh Utara Kirim Sabu via Ekspedisi, Disamarkan dalam Asam Sunti, Diciduk di Stasiun Kereta Api

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra menunjukkan barang bukti jenis sabu saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta, Rabu (17/7/2024).

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan AA (34) alias Edi, pria asal Kecamatan Dewantara, Aceh Utara atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (17/7/2024).

Penangkapan tersebut dilakukan hasil dari pengungkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima informasi dari cargo Bandara SIM Blang Bintang tentang adanya narkotika jenis sabu yang terdeteksi pintu X-Ray oleh petugas Avsec Bandara.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Narkoba, AKP Ferdian Chandra mengatakan, penangkapan tersangka tersebut hasil dari pengungkapan upaya pengiriman narkotika jenis sabu dengan modus dimasukkan dalam paket asam sunti melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, Aceh Besar.

"Jadi pelaku ini menggunakan jasa ekspedisi hendak mengirimkan paket sabu tersebut ke Tangerang," kata Ferdian saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh.

Dia mengatakan, pengungkapan tersebut bermula pada 6 Juli 2024 lalu, saat petugas Avsec Bandara SIM Blang Bintang menemukan barang bukti berupa satu kotak kardus yang berisi plastik hitam.

Setelah dilakukan pengecekan, terang Ferdian, plastik tersebut berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu yang dibalut dengan asam sunti di sekelilingnya.

Barang bukti sabu seberat 90,94 gram itu, berhasil diamankan.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui barang haram itu hendak dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi pengiriman barang dari Aceh Utara dengan pengirim Edi (nama palsu), yang beralamat di Krueng Geukueh dengan penerima Zulfadli (nama palsu), dengan tujuan Kota Tangerang Selatan.

Dari hasil penyelidikan dan mengidentifikasi pengirim, pihaknya berhasil mengetahui identitas tersangka dan melakukan penangkapan pada 9 Juli 2024, di Stasiun Kereta Api Desa Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara.

"AA diketahui merupakan suruhan dari tersangka lainnya berinisial PL (DPO)," tutur Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh.

"Ia diberi upah Rp 500 ribu, untuk mengirim paket sabu itu kepada tersangka lainnya berinisial AS. Ketiganya sama orang Aceh Utara," jelas Ferdian.

Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebesar Rp 10.000.000.000.(*)

 

Berita Terkini