Laporan Aulia Prasetya l Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Sabang menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Kota Sabang.
Penangkapan ini dilakukan sebagai langkah penegakan hukum dan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sabang.
Kapolres Sabang AKBP Erwan SH MH melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Riza SH mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 00.30 WIB saat berada di jalan Prof Mesjid Ibrahim, Jurong Dadap, Gampong Kuta Timu, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
"Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Resnarkoba Polres Sabang selama beberapa hari terakhir. Tersangka berinisial NRD alias Pitung, seorang residivis berusia 29 tahun, warga gampong Kuta Timu, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang," jelas Kasat.
Baca juga: Warga Panteraja Pidie Jaya Curhat Kepada Kapolres Tentang Narkoba dan Judi Online Semakin Meresahkan
Dari penggeledahan yang dilakukan, lanjut Iptu Riza, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp 700.000, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam.
"Tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Sabang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kita akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sabang," tegasnya.
Kasat Narkoba meminta masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah setempat.
Hal ini dilakukan sebagai upaya bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
"Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan keamanan, ketertiban masyarakat, dan mengapresiasi atas kerja keras para personel dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kota Sabang," ujarnya.(*)