Berita Pidie Jaya

Satreskrim Polres Pidie Jaya Bekuk Dua Orang Saat Sedang Asyik Main Judi Online

Penulis: Idris Ismail
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku tindak pidana judi online memperlihatkan Barang Bukti gadget berupa situ judi, Selasa (30/7/2024) di Polres Pidie Jaya

Laporan Idris Ismail l Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya (Pijay) membekuk dua pelaku tindak pidana judi slot online saat sedang asyik bermain judol di warkop di Kecamatan Bandar Baru dan Kecamatan Meurah Dua.

Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja SH kepada Serambinews.com, Selasa (30/7/2024) mengatakan, pembekukan dua pelaku tindak pidana judi online itu dilakukan sejak Minggu (28/7/2024) malam hingga Senin (29/7/2024) dini hari. 

"Penangkapan pelaku pertama, MY (35) asal kecamatan Mila, Pidie yang dibekuk saat sedang asyik bermain judi online di Gampong Musa Baroh, Kecamatan Bandar Baru pada Minggu (28/7/2024) sekira pukul 23.30 WIB,"sebut Iptu Iptu Fauzi Atmaja SH.

Berikutnya penangkapan pelaku kedua, FR (17) warga asal Kecamatan Suka Jaya, Sabang yang sedang asyik bermain judi online di Gampong Meunasah Bie, Kecamatan Meurah Dua pada Senin (29/7)2024) dini hari.

Baca juga: Kejari Banda Aceh Beri Pemahaman Hukum Soal Judi Online untuk Puluhan Keuchik

Jadi, kedua pelaku tindak pidana judi online ini dikenakan  Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, MY dan FR  beserta barang bukti (BB)  langsung diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Penegakan hukum ini merupakan bagian dari program Kapolres memberantas penyakit masyarakat atau patologi sosial dengan komitmen tangguh tanggap, unggul, dan jumanis,"ujarnya.

Sementara pelaku FR yang tergolong dibawah umur, maka proses hukum dilakukan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Didalamnya mengatur bahwa anak di bawah umur dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan diproses melalui sistem peradilan anak dan dilakukan upaya diversi.

Baca juga: Polres Aceh Barat Tindak Ratusan Pelanggar Selama Operasi Patuh Seulawah 2024

Tindakan tegas ini mencerminkan komitmen polisi untuk memberantas segala bentuk tindak pidana terutama penyakit masyarakat berupa judi online.

"Ini demi menciptakan masyarakat yang aman dan tertib melalui langkah proaktif dan tegas,"ujarnya.

Ditambahkan juga, aparat Kepolisian sangat berharap praktik perjudian online diberbagai pelosok di Pijay agar dapat diminimalisir.

Maka sanksi hukum yang diterapkan nantinya juga dapat memberikan efek jera bagi pelaku.

"Termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum ulah judi online dimaksud," ungkapnya. (*)

Baca juga: 11 Tanda Penyakit Ginjal Sudah Memasuki Stadium 5, Kenali Gejalanya!

Berita Terkini