Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Hasil Pemilu 14 Februari 2024 lalu, melahirkan tiga partai yang memiliki legitimasi untuk mengajukan sendiri pasangan calon bupati/calon wakil bupati pada Pilkada 2024.
Pasalnya, ketiga partai politik tersebut mampu menguasai 15 persen kursi DPRK Bireuen periode 2024-2029.
Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi, SE, MM melalui Izuddin selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan, ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 menyebutkan bahwa, pengajuan paslon dengan syarat utama adalah meraih 15 persen dari jumlah kursi DPRK Bireuen.
Ia menyebutkan, DPRK Bireuen terdapat 40 kursi, maka mendapatkan minimal enam kursi sudah memiliki legitimasi mengajukan paslon sendiri.
Ketiga partai yang memenuhi syarat tersebut, urainya, yaitu Partai Golkar yang menempatkan sembilan orang sebagai anggota DPRK Bireuen.
Kemudian, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menempatkan tujuh anggotanya di DPRK Bireuen.
Terakhir Partai Aceh menempatkan enam orang sebagai wakil rakyat di parlemen.
Sementara tujuh partai lainnya memperoleh kursi bervariasi, namun belum mencukupi syarat mengajukan paslon, kecuali bergabung antara satu dan lainnya.
“Apabila partai lain ingin mengajukan calon boleh berkoalisi,” urai dia.
“Misalnya, PAS mendapatkan tiga kursi ingin mengajukan calon, silakan bergabung dengan partai lainnya sehingga ada enam kursi atau lebih sudah dapat mengajukan paslon,” terangnya.
Hasil pemilu beberapa waktu lalu, ada 10 partai yang mendapatkan kursi di DPRK Bireuen.
Yaitu Partai Golkar, PKB, Partai Aceh, Nasdem, PKS, PAS, Demokrat, PPP, PNA, dan PAN. Rinciannya, Partai Golkar mendapatkan sembilan kursi, sedangkan PKB mendapatkan tujuh kursi.
Kemudian Partai Aceh enam kursi, Nasdem lima kursi, PKS empat kursi, dan PAS Aceh tiga kursi.
Selanjutnya, Demokrat dan PPP masing-masing dua kursi, plus PNA serta PAN, masing-masing satu kursi.(*)