Berita Langsa

Satpol PP dan Bea Cukai Langsa Sosialisasikan Gerakan Gempur Rokok Ilegal 

Penulis: Zubir
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemateri dari Satpol PP dan WH serta Bea Cukai Langsa saat memberikan materi pada sosialisasi gempur rokok ilegal.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Langsa bersama Bea Cukai Langsa, Selasa (13/8/2024), menggelar sosialisasi kegiatan gempur rokok ilegal di Aula Hotel Kartika Langsa.

Kasatpol PP dan WH Langsa, Eusi Selamat melalui Sekretaris, Nazarudin, SE menyampaikan, pajak rokok adalah salah satu sumber penerimaan negara.

Oleh karena itu, apabila masih banyaknya rokok ilegal yang beredar di masyarakat.

Maka dapat dipastikan penerimaan negara akan berkurang sehingga akan mempengaruhi laju pembangunan di negara ini.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), sebut Nazarudin, pada tahun 2022, realisasi pendapatan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok mencapai Rp 218,6 triliun.

Ini artinya pendapatan cukai rokok pada 2022, mencapai 96 persen dari total pendapatan cukai nasional. 

Oleh karenanya, Pemerintah Pusat sangat berharap sekali kepada pemerintah daerah dan masyarakat agar untuk terus menekan laju peredaran rokok ilegal.

“Dengan cara melaporkan setiap ada indikasi peredaran rokok ilegal di daerah masing masing,” pesannya.

Supaya penerimaan negara dapat sesuai dengan target untuk pembangunan indonesia seutuhnya. 

"Dengan sosialisasi ini kita berharap kepada para peserta dapat memahami tentang pentingnya pencegahan peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Ketua Panitia yang juga Kabid Trantib Satpol PP dan WH, Koko Hendrwansyah, SSTP, MSP melaporkan, kegiatan ini diikuti 55 orang terdiri dari 40 masyarakat, 5 orang dari kecamatan, serta 10 anggota Satpol PP dan WH selaku panitia pelaksana. 

Kegiatan ini menghadirkan pemateri dan narasumber dari instansi Satpol PP dan WH serta Bea Cukai Kota Langsa.

Sasaran kegiatan ini adalah memberikan pemahaman secara berkelanjutan kepada masyarakat.

Sehingga mereka memahami bahaya mengonsumsi dan mengedarkan rokok tanpa cukai.

Selain itu, peredaran rokok ini sangat merugikan negara dan merupakan perbuatan pidana dan diancam dengan hukuman penjara. 

Sedangkan bagi anggota Satpol PP dan WH, agar mereka dapat memberikan pemahaman tentang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab dalam penegakan hukum dan pemberantasan rokok ilegal.

"Sehingga penegakan peredaran rokok ilegal dapat dilakukan secara efektif dan efisien yang berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," tutupnya.(*)

 

Berita Terkini