SERAMBINEWS.COM - Seorang remaja laki-laki berusia 13 tahun ditangkap atas dugaan pembunuhan pria lanjut usia berinisial PN (72) di Jembatan Besi, Desa Sekura, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (15/8/2024) pukul 11.45 WIB.
Korban ditemukan tewas dengan luka pada bagian perut.
Korban adalah pedagang sayur yang rutin berjualan di Jembatan Besi Sekura.
Saat ini pelaku yang masih di bawah umur berusia 13 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sambas AKP Rahmad Kartono mengatakan, anak berhadapan dengan hukum tersebut dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
“Setelah selesai gelar perkara, anak terduga pelaku kami tetapkan sebagai tersangka Pasal 338 KUHP,” kata Rahmad kepada Kompas.com, Jumat (16/8/2024) malam.
Rahmad menjelaskan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi, motif pelaku untuk menguasai uang korban.
Selain itu, lanjut Rahmad, terduga pelaku juga beraksi sendiri.
“Motifnya sementara ini untuk mengambil uang korban,” ucap Rahmad.
Baca juga: Sosok Zakilah Indri yang Tewas Dibunuh Suami di Cimahi, Jasad Disimpan Seminggu hingga Membusuk
Diberitakan, kasus pembunuhan tersebut terjadi di Jembatan Besi, Desa Sekura, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (15/8/2024) pukul 11.45 WIB.
Korban ditemukan tewas dengan luka pada bagian perut.
Sementara anak terduga pelaku diamankan di jalan. Selanjutnya dibawa ke Polres Sambas untuk penyelidikan lebih lanjut.
Rahmad menerangkan, korban adalah pedagang sayur yang rutin berjualan di Jembatan Besi Sekura.
Saat itu, korban berangkat dari rumah, Kamis (15/8/2024) pukul 07.00 WIB.
“Korban pergi berjualan ke jembatan menggunakan sepeda,” ucap Rahmad.