CPNS 2024

Pengisian Nama yang Benar saat Mendaftar CPNS 2024 di sscasn.bkn.go.id, Ini Penjelasan BKN

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Yeni Hardika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah resmi dibuka

Pengisian Nama yang Benar saat Mendaftar CPNS 2024 di sscasn.bkn.go.id, Ini Penjelasan BKN

SERAMBINEWS.COM – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah resmi dibuka mulai tanggal 20 Agustus 2024. 

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal sscasn.bkn.go.id. 

Tahun ini, pemerintah menyediakan total 250.407 formasi yang tersebar di 547 instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Saat mendaftar di sscasn.bkn.go.id pelamar diminta untuk memasukkan data diri dan melengkapi berbagai persyaratan yang telah diminta oleh masing-masing instansi.

  • Pada saat pengisian nama, bagaimana cara menuliskan nama yang benar?

Berdasarkan FAQ (frequently asked question) dari laman sscasn.bkn.go.id penulisan nama yang benar saat mendaftar adalah tidak membubuhkan gelar.

“Pada kolom ‘Nama’, yang diisikan adalah nama Anda sesuai yang tertera pada ijazah Anda tanpa gelar” tulisnya.

  • Lalu, bagaimana mengisi tempat lahir sesuai dengan ketentuan?

Masih berdasarkan FAQ, data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat pelamar lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini ataupun nama Kelurahan/Kecematan/Desa.

“Jika tempat lahir yang tertera di Ijazah Anda adalah nama Kelurahan/Kecematan/Desa, maka silahkan ketikkan nama Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) nya. astikan data tempat lahir yang Anda ketikkan benar,” tulisnya.

Namun jika masih membutuhkan penambahan referensi (misalnya lahirnya diluar Indonesia) maka dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan menuju ke halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id pada menu Tempat Lahir Tidak Ditemukan.

 

NIK atau No KK Tidak Ditemukan

Ketika mendaftar, sebagian pelamar ada yang mengalami kesulitan dikarenakan NIK atau No KK tetera tulisan ‘NIK Tidak Ditemukan’ atau ‘Nomor KK Tidak ditemukan’.

Lantas bagaimana solusinya? Jangan khawatir bila pelamar mengalami permasalahan tersebut.

Pelamar dapat mengunjungi sscasn.bkn.go.id untuk memperoleh bantuan.

Bantuan pelamar yang tidak bisa melakukan proses pendaftaran, karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau nomor Kartu Keluarga (KK) tidak ditemukan. Berikut caranya.

1. Akses laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/nik_dan_kk

2. Isi data berupa; Nama lengkap, NIK, nomor KK, tempat lahir, dan tanggal lahir.

3. Kemudian masukan kode captcha.

4. Lalu Submit.

 

NIK Didaftarkan Orang Lain

Bantuan pelamar yang tidak bisa melakukan proses pendaftaran, karena NIK yang bersangkutan didaftarkan oleh orang lain dapat melakukan langkah berikut.

1. Akses laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/nik_didaftarkan_orang_lain

2. Isi data berupa; Nama lengkap, NIK, No KK, tempat lahir, dan tanggal lahir.

3. Unggah file foto selfie memegang KTP, foto KTP, dan foto KK (maks 200 kb- PDF/Jpeg)

4. Kemudian masukan kode captcha.

5. Lalu Submit.

6. Bila aduan disetujui maka riwayat pendaftaran akan dihapus, dan data akan disimpan sebagai pendaftar yang pernah mengajukan pengaduan NIK didaftarkan orang lain.

Pelamar diminta untuk berhati-hati menggunakan fitur ini.

 

Syarat Umum CPNS 2024

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Perlu dicatat bahwa, masing-masing instansi memiliki persyaratan khusus.

Oleh karena itu, pelamar sangat dianjurkan untuk membaca setiap persyaratan yang diberikan atau diumumkan oleh masing-masing instansi yang dituju.

 

Jadwal CPNS 2024

1. Pengumuman seleksi: 19 Agustus 2024 - 2 September 2024
2. Pendaftaran seleksi: 20 Agustus 2024 - 6 September 2024
3. Seleksi administrasi: 20 Agustus 2024 - 13 September 2024
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14 September 2024 - 17 September 2024
5. Konfirmasi penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun anggaran 2023 oleh peserta seleksi: 18 September 2024 - 22 September 2024

6. Masa sanggah: 18 September 2024 - 20 September 2024
7. Jawab sanggah: 18 September 2024 - 22 September 2024
8. Pengumuman pasca masa sanggah: 21 September 2024 - 27 September 2024
9. Penarikan data final SKD CPNS: 29 September 2024 - 1 Oktober 2024
10. Penjadwalan SKD CPNS: 2 Oktober 2024 - 8 Oktober 2024

11. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9 Oktober 2024 - 15 Oktober 2024
12. Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober 2024 - 14 November 2024
 13. Pengolahan nilai SKD: 23 Oktober 2024 - 16 November 2024
14. Pengumuman hasil SKD CPNS: 17 November 2024 - 19 November 2024
15. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS non-CAT: 20 November 2024 - 17 Desember 2024

16. Pemetaan titik lokasi SKB dengan CAT: 20 November 2024 - 22 November 2024
17. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan SAT oleh peserta seleksi: 23 November 2024 - 25 November 2024
18. Penarikan data final SKB CPNS: 26 November 2024 - 28 November 2024
19. Penjadwalan SKB dengan CAT: 29 November 2024 - 3 Desember 2024
20. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 Desember 2024 - 8 Desember 2024

21. Pelaksanaan SKB CPNS: 9 Desember 2024 - 20 Desember 2024
22. Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
23. Pengumuman hasil CPNS: 5 Januari 2025 - 12 Januari 2025
24. Masa Sanggah: 13 Januari 2025 - 15 Januari 2025
25. Jawab sanggah: 13 Januari 2025 - 19 Januari 2025

26. Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15 Januari 2025 - 20 Januari 2025
27. Pengumuman pasca sanggah: 16 Januari 2025 - 22 Januari 2025
28. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari 2025 - 21 Februari 2025
29. Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari 2025 - 23 Maret 2025

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkini