SERAMBINEWS.COM - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek memastikan bahwa tidak ada pengesahan revisi Undang-undang Pilkada.
Hal itu disampaikan Awiek pada Kamis (22/8/2024) siang, usai menemui ribuan demonstran di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis siang.
"Mantap, sudah kita umumkan, jelas tidak ada pengesahan revisi UU Pilkada," kata Awiek saat ditemui sembari mengangkat dua jempolnya.
Setelah itu, Awiek berjalan kecil bersama dua anggota DPR lainnya, yaitu Ketua Baleg Wihadi Wiyanto dan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Diketahui, sedianya DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis pagi ini. Namun tertunda lantaran tidak memenuhi kuorum.
Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.
Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah. Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.
Revisi UU Pilkada tersebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal.
Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.
Kedua, PDI-P terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup.
Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta berpotensi tak punya pesaing. KIM Plus pun cukup bertarung dengan calon independen.
Baca juga: KPU Tegaskan Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Mochammad Afifuddin: Tak Ada Perubahan Sikap
DPR RI Buka Peluang Ikuti Putusan MK soal UU Pilkada
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, DPR membuka ruang untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Pilkada.
Dasco mengatakan, opsi itu dapat diambil jika DPR gagal menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada bentukan DPR hingga batas akhir pendaftaran calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27-29 Agustus 2024 pekan depan.
“Ya kan kita ini kan negara hukum. Nah, kita kan akan tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum (disahkan), ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi, kan itu jelas,” ujar dia.
Dasco mengeklaim, DPR bakal selalu mendengarkan aspirasi masyarakat, termasuk mereka yang turun ke jalan untuk berunjuk rasa.
Namun, ia menekankan bahwa rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada urung digelar hari ini karena tidak memenuhi syarat kuorum
“Aspirasi dari masyarakat itu kita dengar. Tapi, mekanisme yang berjalan juga memang tadi tidak mungkin. Begitu saja,” kata dia.
Baca juga: VIDEO Pagar DPR RI dijebol Massa Aksi Kawal Putusan MK, Polisi Lakukan Upaya Persuasif
Baca juga: VIDEO 50 Rudal Hizbullah Bakar Kota Katzrin, Israel Dinilai Kehilangan Wilayah Utara
Baca juga: VIDEO Demi Hukum Israel Secara Penuh, Iran Butuh Waktu Persiapkan Serangan Balasan
Kompas.com: Temui Massa, Pimpinan Baleg DPR Pastikan Tak Ada Pengesahan RUU Pilkada