CPNS 2024

Seleksi CPNS 2024, Berikut 3 Hal yang Langsung Buat Pelamar CPNS Gugur hingga Kena Sanksi

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS 2024

SERAMBINEWS.COM  - Berikut 3 hal yang buat pelamar CPNS gugur.

Bukan cuma gugur,bahkan pelamar CPNS bisa kena sanksi.

Rangkaian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dimulai sejak 20 Agustus.

Pendaftaran CPNS 2024 dibuka 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Adapun seluruh rangkaian seleksi CPNS 2024 yang panjang ini akan berakhir pada 23 Maret 2025.

Pengumuman lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024 akan diumumkan pada 14 September hingga 17 September 2024.

Sejauh ini, ada 9.036 pelamar CPNS 2024 lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per 26 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB.

CPNS 2024 (freepik)

Total ada 113.785 pelamar CPNS 2024 yang telah mendaftar.

Namun, ada beberapa hal penting yang pelamar CPNS 2024 wajib ketahui.

Hal penting ini diungkap lewat Instagram Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) @kemnaker.

Jika hal penting ini dilanggar, pelamar CPNS 2024 akan langsung didiskualifikasi bahkan kena sanksi.

Apa saja hal penting itu?

Jika pelamar CPNS 2024 ternyata:

1. Ternyata pelamar lebih dari 1 instansi dan/jenis pengadaan dan/atau jenis jabatan.

2. Ternyata pelamar menggunakan 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Ternyata pelamar terlibat melakukan tindakan pelanggaran seleksi.

Apakah Bisa Melamar CPNS dan PPPK Sekaligus

Dikutip dari akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial memberikan jawabannya.

Salah satu postingan @bkngoidofficial menyebut kalau pelamar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) hanya dapat memilih SATU, antara CPNS atau PPPK.

Lalu BKN juga mengingatkan kalau pelamar seleksi CASN hanya dapat memilih satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi.

Syarat Mendaftar CPNS 2024

Dikutip dari PP Nomor 11 Tahun 2017, berikut syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2024:

Warga Negara Indonesia

Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika melamar

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau tidak terlibat politik praktis

Memiliki kualifikasi jabatan yang sesuai dengan persyaratan jabatan

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Tahapan Seleksi CPNS 2024

Seleksi CPNS 2024 akan memiliki tiga tahapan penting yang harus dilalui sebelum dinyatakan lolos, di antaranya:

  • Seleksi Administrasi,
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD),
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024

  • Pengumuman Seleksi 19 Agustus s.d 2 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi 20 Agustus - 6 September 2024
  • Seleksi Administrasi 20 Agustus - 13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 14 - 17 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi 18 s.d 28 September 2024
  • Masa Sanggah 18 - 20 September 2024
  • Jawab Sanggah 18 - 22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah 21 - 27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS 29 September - 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS 2 - 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 9 - 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS 23 Oktober - 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS 17 - 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT 20 November s.d 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT 20 - 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 23 - 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS 26 - 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 29 November - 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 4 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS 9 - 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS 5 s.d 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah 13 - 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah 13 - 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah 15 - 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah 16 - 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS 23 Januari - 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS 22 Februari - 23 Maret 2025

(TRIBUNNEWSWIKI.COM)


Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com

Baca juga: Terkait Penerimaan CPNS, Pemerintah Kabupaten Pidie Dapat Apresiasi dari BKN

Baca juga: Jangan Sampai Salah! Begini Cara Benar Penulisan Nama saat Mendaftar CPNS 2024 di SSCASN BKN

Berita Terkini