“Itu adalah sikap pribadinya bukan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai Ketua DPW PA Abdya dan Ketua KPA Wilayah 013 Blangpidie.” Tgk M Nasir Alue, Ketua Majelis Tuha Peut DPW PA Abdya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Sejumlah pengurus Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah 013 Blangpidie dan DPW Partai Aceh (PA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meminta DPP PA mencopot H Abdurrahman Ubit dari jabatan Ketua KPA/PA Abdya karena hadir dalam deklarasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Abdya, Safaruddin-Zaman Akli.
Demikian pernyataan sikap KPA/PA Abdya yang disampaikan dalam konferensi pers di rumah Ketua Majelis Tuha Peut DPW PA Abdya, Tgk M Nasir Alue di Desa Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa, Sabtu (31/8/2024). Selain Tgk M Nasir Alue, kegiatan ini juga dihadiri Ketua Dewan Penasihat DPW PA Abdya, Mustafa Naloh.
Selain itu juga hadir Panglima Daerah 01 Wilayah 013 Blangpidie, Muharyadi M Jamil, Panglima Daerah 03 Wilayah 013 Blangpidie, M Rafi, delapan Panglima Sagoe KPA, Dewan Pimpinan Sagoe PA, DPW Muda Seudang Abdya, DPW Putroe Aceh Abdya, DPW Askarimah Abdya, pengurus Jasa Abdya, simpatisan dan kader PA.
Dalam pernyataan sikapnya, pengurus KPA/PA Abdya mengecam pernyataan Abdurrahman Ubit yang disampaikan dalam orasi politik deklarasi pasangan Safaruddin dan Zaman Akli di lapangan Persada Abdya, Kamis (29/8/2024).
Dalam deklarasi itu, Abdurrahaman Ubit yang hadir mengatasnamakan Ketua KPA/PA Abdya menyatakan KPA siap memenagkan Safaruddin-Zaman Akli pada Pilkada 2024. Ia juga menyatakan siap dipecat dari kepengurusan PA karena mendukung calon yang tidak diusung partai lokal tersebut.
"Pernyataan tersebut sangat tidak pantas karena tidak pernah dibawa dan diputuskan dalam musyawarah partai. Itu adalah sikap pribadinya bukan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai Ketua DPW PA Abdya dan Ketua KPA Wilayah 013 Blangpidie," kata, Tgk M Nasir Alue.
Panglima Nasir, sapaan Tgk M Nasir Alue menegaskan, setiap keputusan partai ditetapkan melalui rapat pleno pengurus harian dan pimpinan wilayah sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai Aceh. Sedangkan pernyataan Abdurrahaman Ubit tidak pernah dibawa rapat pleno.
Selain itu, beberapa pengurus PA yang ikut dalam deklarasi pasangan yang bukan diusung oleh PA juga telah mengangkangi dan melawan keputusan DPP PA Nomor: 029/KPTS-DPP/A/PA/VIII/2024 tentang persetujuan pasangan calon Bupati dan calon wakil bupati Abdya, It Jufri Hasanuddin MM dan Ir Fakhruddin Muhdi.
Abdurrahman Ubit dalam orasinya dideklarasi Safaruddin-Zaman Akli juga dinilai telah melakukan provokasi karena menuduh proses seleksi calon kepala daerah yang dilakukan oleh DPW PA sarat dengan praktik suap menyuap.
"Demikian juga dengan saudara Zaman Akli yang merupakan kader Partai Aceh yang mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati mendampingi Dr Safaruddin MSP, juga telah melanggar etika, karena yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari kepengurusan DPW PA Abdya," ungkapnya.
Menurutnya, tindakan dan sikap Abdurrahman Ubit dan beberapa pengurus DPW PA telah menciptakan kegaduhan dan perpecahan dalam internal KPA Wilayah 013 Blangpidie dan PA Abdya dan juga menimbulkan fitnah karena berlawanan dengan keputusan DPP PA.
Begitu juga dengan salah seorang anggota DPRK Abdya dari PA yang juga caleg terpilih pada Pemilu 2024, Sudirman yang hadir dalam acara deklarasi pasangan yang bukan diusung Partai Aceh dan mendukung pasangan tersebut.
"Kami Majelis Tuha Peut, Dewan Penasihat DPW PA Abdya dan KPA Wilayah 013 Blangpidie meminta kepada DPP PA untuk mengambil tindakan tegas terhadap H Abdurrahman Ubit, Sudirman (caleg terpilih) dan beberapa pengurus lainnya sesuai ketentuan berlaku di Partai Aceh," harapnya.
Sementara Panglima Daerah 01 Wilayah 013 Blangpidie, Muharyadi M Jamil menerangkan alasan pihaknya menggelar konferensi pers di kediaman Ketua Majelis Tuha Peut DPW PA Abdya, bukan di Kantor DPW PA Abdya.
"Karena kondisi Panglima Nasir kurang sehat makanya konferensi pers yang semestinya kami laksanakan di kantor DPW PA Abdya kami alihkan ke kediaman beliau," pungkasnya.(tz)
Keputusan Untuk Kebaikan Bersama
Ketua KPA/PA Abdya, H Abdurrahman Ubit atau akrab disapa Panglima Do yang dikonfirmasi Serambi tadi malam menanggapi pernyataan sikap pengurus KPA/PA setempat. Ia menyatakan bahwa keputusan yang diambil untuk kebaikan bersama.
"Saya ketua KPA wajib ambil sikap demi kebaikan umat. Ketua partai saya, namun karena ada oknum ambil kebijakan saya berbaik hati. Jika saya hambat tanpa (memberi) rekomendasi saya selaku ketua (kepada pasangan Jufri Hasanuddin- Fakhruddin Muhdi) bagaimana mereka mendaftar kemarin," katanya.
Semestinya, lanjut Panglima Do, Ketua Majelis Tuha Peut DPW PA Abdya Tgk M Nasir Alue dan anggota KPA lain menyampaikan langsung prihal tersebut kepada dirinya. Ia mengaku membuka diri untuk berkomunikasi menyangkut internal PA/KPA.
"Kalau tidak ada yang cocok kenapa tidak disampaikan langsung ke saya. Ini dia (Tgk M Nasir Alue) selaku penasihat tidak menjumpai saya, kan aneh," demikian Panglima Do.(tz)