Sesuai SK yang mereka terima, masa kerja Terhitung Mulai Tanggal (TMT) per 1 Maret 2024. Sehingga mereka berhak mendapatkan
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sebanyak 146 PPPK Kota Lhokseumawe formasi 2023 dilaporkan sampai saat ini belum menerima jatah gaji 13 dan THR tahun 2024.
Sedangkan belum dibayarkan THR dan gaji 13 bagi mereka sehubungan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperuntukan untuk membayar gaji dan seluruh tunjangan bagi PPPK di Lhokseumawe, kurang.
Untuk diketahui, Pemko Lhokseumawe menggelar kegiatan seremonial penyerahan Surat Keputusan (SK) dan penandatanganan perjanjian kerja untuk 146 orang tenaga PPPK Formasi tahun 2023 di aula kantor Walikota setempat, Sabtu (23/3/2024).
Mereka yang menerima SK berupa guru dan tenaga kesehatan.
Sesuai SK yang mereka terima, masa kerja Terhitung Mulai Tanggal (TMT) per 1 Maret 2024. Sehingga mereka berhak mendapatkan gaji sejak Maret 2024, termasuk gaji 13 dan THR.
"Namun sampai saat ini, kami belum juga menerima THR dan gaji 13," ujar seorang PPPK yang enggan disebutkan namanya, Jumat (13/9/2024).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe Dr. M Irsyadi, mengakui kondisi tersebut. Sedangkan hal ini terjadi dikarenakan kurangnya jumlah DAU yang dikhususkan untuk gaji dan tunjangan bagi PPPK.
Diuraikannya, pada tahun 2024 ini, DAU yang disediakan Pemerintah Pusat ubtuk PPPK di Kota Lhokseumawe sekitar Rp 7,5 miliar.
Total dana tersebut untuk membayar gaji dan tunjangan 751 PPPK, yakni 146 PPPK formasi 2023 dan 606 PPPK formasi tahun-tahun sebelumnya.
"Jadi setelah kita hitung, DAU tersebut tidak mencukupi untuk membayar gaji 13 dan THR bagi PPPK formasi 2924," katanya.
Namun begitu, Irsyadi memastikan kalau para PPPK formasi tahun 2023 tetap akan mendapatkam haknya berupa THR dan gaji 13 jatah tahun 2024.
"Kita akan usul kembali, sehingga nantinya bisa dibayar awal tahun 2025 mendatang. Jadi kita harapkan para PPPK bisa bersabar," demikian Irsyadi.(*)