"Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih, agar segera dapat dilakukan pelaporan kepada KIP," kata Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Nagan Raya, Faisal A Qubsy kepada wartawan.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - KIP Nagan Raya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, serta Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya tahun 2024.
Penetapan DPT Pilkada 2024 dihadiri PPK, Forkopimda berlangsung di Hotel Grand Nagan, Sabtu (21/9/2024).
Jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 122.897 orang dengan rincian pemilih laki-laki 60.902 orang dan pemilih perempuan 61.995 orang.
Jumlah DPT bertambah 14 orang dari penetapan DPS (daftar pemilih sementara) pada 11 Agustus 2024 berjumlah 122.883.
Sidang penetapan DPT dipimpin Ketua KIP Nagan Raya, Danda Runtala didampingi anggota Adam Sani, Tantawi Usman, Faisal A Qubsy dan Sekretaris Agus Mudaksir.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tersebut dilakukan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyampaikan jumlah pemilih secara bergiliran dari 10 kecamatan.
"Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih, agar segera dapat dilakukan pelaporan kepada KIP," kata Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Nagan Raya, Faisal A Qubsy kepada wartawan.
Faisal menyebutkan, sedangkan untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Nagan Raya berjumlah 320 titik.(*)
Baca juga: KIP Aceh Selatan Tetapkan Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada 2024 Sebanyak 168.893 Orang