Berita Langsa

Bea Cukai Langsa Ciduk 2 Pelaku dan Sita Rokok Ilegal 1,6 Juta Batang, Jumlahnya Capai Rp 6 Miliar 

Penulis: Zubir
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku dan barang bukti rokok ilegal saat diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa.

 Dalam operasi ini, 100 karton rokok merek Luffman setara 1 juta batang rokok di Aceh Timur, dan sebanyak 1.643.260 batang

Laporan Zubir    |    Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Kantor Bea Cukai Langsa berhasil melakukan penindakan terhadap pengangkutan rokok tanpa dilekati pita cukai di wilayah Aceh Timur dan Aceh Utara.

Dalam operasi ini, 100 karton rokok merek Luffman setara 1 juta batang rokok di Aceh Timur, dan sebanyak 1.643.260 batang (166 koli) rokok illegal merk H1, H2, Englishman, Luffman, Camilla, dan Camclar di Aceh Utara. 

 Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, Selasa (24/9/2024), menyebutkan, tindakan ini merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.

Penindakan dilakukan pada 5 September 2024, sekitar pukul 21.30 WIB oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP C Langsa yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan akan adanya pengiriman rokok ilegal dari Lhokseumawe. 

Penindakan terjadi di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur. 

 Baca juga: Brigade Al-Qassam Berduka, Komandan Hussein al-Nader, Tewas dalam Serangan Israel di Lebanon

Tim Bea Cukai Langsa saat itu berhasil menghentikan 1 unit kendaraan roda empat jenis Pikup L300 yang dikemudikan M (49) dan RM (24) warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Tim Bea Cukai Langsa menemukan muatan yang diangkut oleh kendaraan tersebut berupa 100 karton rokok merek Luffman setara dengan 1 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai. 

 Kemudian dari hasil pengembangan kasus, diperoleh informasi lokasi gudang tempat melakukan pemuatan rokok ilegal di daerah Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. 

Lalu Tim Bea Cukai Langsa bekerjasama dengan Bea Cukai Lhoksemauwe dan Bea Cukai Kanwil Aceh segera melakukan pemeriksaan di lokasi gudang sesuai hasil pengembangan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Gudang Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Tim Gabungan Bea Cukai menemukan rokok ilegal di lokasi, yakni 1.643.260 batang (166 koli) rokok illegal dengan berbagai merk, yaitu merk H1, H2, Englishman, Luffman, Camilla, dan Camclar.

Dari rangkaian penindakan itu, Bea Cukai Langsa telah berhasil mengamankan barang bukti  berupa 1 juta rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai merk Luffman beserta sarana pengangkut yang membawa muatan tersebut.

Dari hasil pengembangan oleh tim gabungan yang terdiri Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Lhoksemauwe dan Kanwil DJBC Aceh mengamankan 1,6 juta rokok ilegal berbagai merk di gudang, di Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu.

Dari hasil penindakan ini, jumlah nilai barang yang diamankan mencapai kurang lebih Rp 6,29 miliar dengan nilai cukai yang seharusnya dibayar kurang lebih sebesar Rp 3,53 miliar. 

"Saat ini Penyidik Bea Cukai Langsa telah menetapkan 2 orang yakni M dan RM sebagai tersangka yang telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Langsa," pungkas Sulaiman. (*)

 

Berita Terkini