Sesuai aturan, paslon yang kalah karena suaranya di bawah 50 persen saat melawan kotak kosong, masih dibolehkan mencalonkan lagi. Rusli, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang telah menetapkan hanya ada satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju pada Pilkada 2024. Sesuai aturan, pasangan Armia Fahmi-Ismail yang telah mendapat nomor urut 1 akan melawan kotak kosong. Hal yang sama juga terjadi di Aceh Utara. Pasangan Ismail A Jali, SE (Ayah Wa)-Tarmizi (Panyang) dipastikan akan melawan kotak kosong pada pemungutan suara Pilkada 2024 yaitu 27 November mendatang. Ada 11 Parpol yang memperoleh kursi di DPRK Aceh Utara berkoalisi dengan Partai Aceh (PA) untuk mengusung Ayah Wa-Panyang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Tamiang, Rusli menjelaskan, istilah kotak kosong ini dibenarkan karena sudah diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa jika pada masa pendaftaran hanya ada satu pasangan calon, maka dilakukan penundaan sepuluh hari dan akan dibuka kembali pendaftaran selama tiga hari.
“Pada masa perpanjangan ada satu pasangan yang mendaftar melalui jalur perseorangan (mandiri), tapi ditolak,” kata Rusli, Senin (24/9/2024).
KPU RI sendiri telah menyatakan tidak memfasilitasi kampanye kotak kosong. Tapi pada surat suara pemilihan nanti, KIP Aceh Tamiang tetap akan memberi satu kolom tidak bergambar. “Surat suara yang dimuat tetap dua kolom, terdiri atas satu kolom memuat foto pasangan dan satu kolom kosong tidak bergambar,” jelasnya.
Rusli meluruskan isu yang menyatakan paslon tunggal otomatis menang walau nantinya suara kotak kosong lebih besar. Dia menekankan isu tersebut keliru, karena sudah ada kesepakatan DPR RI dengan KPU RI yang mengatur pemilihan ulang bila kotak kosong menang. “Sesuai aturan, paslon yang kalah karena suaranya di bawah 50 persen saat melawan kotak kosong, masih dibolehkan mencalonkan lagi,” jelasnya. Dijelaskan, selama belum ada paslon terpilih, maka pemerintah akan menugaskan Penjabat Bupati. “Akan diisi oleh Pj,” ujarnya.
Diketahui Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang hanya menetapkan pasangan Armia Fahmi dan Ismail sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Minggu (22/9/2024) pagi.
Melalui rapat itu dipastikan pasangan tunggal ini memenuhi syarat dukungan 15 persen kursi DPRK atau 15 persen suara sah Pileg 2024, sehingga akan melawan kotak kosong dalam Pilkada Aceh Tamiang, 27 November 2024.
Calon Bupati Armia Fahmi berstatus sebagai anggota Polri dengan pangkat Irjen juga telah melengkapi syarat berupa permohonan pengunduran diri dan surat pernyataan bahwa proses pemberhentian dengan hormat yang bersangkutan sedang dalam proses. Sama halnya dengan Ismail yang tercatat sebagai Direktur PDAM Tirta Tamiang juga telah mengantongi surat pemberhentian dengan hormat dari Pj Bupati Aceh Tamiang pada 19 September 2024.(mad/jaf)