Jelang Pilkada Aceh

Dana Kampanye Cagub/Cawagub Aceh Maksimal Rp 388 Miliar

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 81 pasangan bakal calon kepala daerah akan bertarung dalam Pilkada 2024 di Provinsi Aceh.

SERAMBNEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menetapkan batas maksimal penggunaan dana kampanye bagi setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp 388.135.180.000 miliar. 

Penetapan dana kampanye tersebut diatur berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. 

“Angka ini sudah dikoordinasikan dengan masing-masing tim pasangan calon,” kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KIP Aceh Hendra Darmawan kepada Serambi, Senin (30/9/2029). 

Hendra menyebut, batas maksimal pengeluran dana kampanye ini disepakati sesuai usulan oleh kedua tim paslon, lengkap dengan rincian kebutuhan kampanye seperti pemasangan alat peraga, bahan kampanye, iklan, kegiatan kampanye, dan lain sebagainya. “Ini (dana) sudah termasuk semua dengan bahan dan kegiatan kampanye,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Muhammad Sayuni menuturkan kesepakatan batas maksimal dana kampanye bertujuan membatasi calon gubernur dan wakil gubernur Aceh yang bertarung dalam kontestasi pilkada 2024, sehingga para paslon tidak melewati batas yang telah ditentukan.

Menurutnya, penetapan batasan pengeluaran dana kampanye tersebut juga disusun berdasarkan Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan oleh pemerintah. Karena setiap daerah memiliki SBU berbeda. “Contohnya papan reklame, beda tempat beda harga sewanya. Kita semua ikuti sesuai standar harga yang ditetapkan oleh pemerintah setempat, dalam hal ini Pemerintah Aceh,” jelasnya. 

Sayuni mengungkapkan setiap paslon nantinya wajib melaporkan penggunaan dana kampanye melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIKADEKA), selanjutnya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

“Kita berharap kepada tim paslon yang melakukan pembuatan alat peraga kampanye atau bahan kampanye itu tidak melebihi batas pengeluaran dana kampanye yang sudah kita sepakati. Semua harus kita ikuti sebagaimana yang sudah kita atur, sehingga nanti tidak terjadi pemarsalahan,” pungkasnya.(r)

Berita Terkini