Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) Aceh Tamiang melakukan investigasi rabies menyusul serangan anjing terhadap seorang warga.
Investigasi ini dilakukan di Kampung Selamat, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang dengan menangkap seekor anjing yang telah menggigit seorang warga.
Plt Kadistanbunak Aceh Tamiang, Yunus mengatakan, investigasi ini dilakukan untuk memastikan apakaah serangan itu menyebabkan rabies.
Antisipasi ini perlu dilakukan mengingat anjing merupakan salah satu jenis hewan penular rabies (HPR).
“Anjing, kucing, dan kera merupakan hewan penular rabies. Jadi kami harus waspada ketika mendapat laporan kasus gigitan hewan ini,” kata Yunus melalui Kabid Peternakan, Muhammad Yunus, Kamis (3/10/2024).
Muhammad Yunus menjelaskan, sesuai prosedur hewan yang diduga penyebar rabies harus ditangkap dan dikandangkan selama 14 hari.
Bila dalam tempo 14 hari hewan tersebut masih hidup, dampak gigitan tidak mengarah kepada rabies.
“Tapi bila hewan itu mati, maka akan dilakukan uji lab,” jelasnya.
Dia menjelaskan, anjing yang menggigit merupakan peliharaan atau bukan hewan liar.
Meski sudah melalui investigasi 14 hari, anjing tersebut sejauh ini masih dikandangkan.
Yunus menyebut, gigitan ini merupakan kasus kedua yang terjadi pada tahun ini.
Sebelumnya, seorang warga digigit kucing dan setelah melalui investigasi juga tidak mengarah kepada rabies.(*)