Pilkada Aceh 2024

Tim Hukum Paslon 02 Laporkan Syeh Rahmi ke Panwaslih, Terkait Gunakan Fasilitas Pendidikan

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Hukum dan Advokasi “Mualem-Dekfadh” melaporkan M Fadil Rahmi beserta Panitia Penyelenggara Olimpiade Bahasa Arab ke Panwaslih Aceh terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye, Jumat (11/10/2024).

"Kami menilai Kehadiran saudara Fadhil Rahmi dalam pembukaan kegiatan tersebut patut diduga telah melanggar aturan kampanye, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada Juncto PKPU dan Keputusan KIP Aceh, " kata Tim Kuasa Hukum dan Advokasi Paslon No 2, Fadjri, Sabtu (12/10/2024).

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Hukum dan Advokasi “Mualem-Dekfadh” melaporkan M Fadil Rahmi beserta Panitia Penyelenggara Olimpiade Bahasa Arab ke Panwaslih Aceh, terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye, Jumat (11/10/2024). 

Laporan tersebut tercatat dalam Bukti Lapor Nomor 05/LP/PG/Prov/01.00/X/2024. Dimana dalam laporan itu Calon Wakil Gubernur Aceh Nomor urut 01, M Fadhil Rahmi yang menjadi salah satu pembicara dalam acara pembukaan Olimpiade Bahasa Arab dan Konferensi Guru Bahasa Arab seluruh Aceh yang dilaksanakan pada tanggal 05 Oktober 2024 oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab (F-MPGP) bertempat di MAN 1 (MAN Model) Banda Aceh.

Kegiatan itu juga dihadiri oleh ASN dari unsur Dinas Pendidikan Aceh termasuk Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Aceh, Martunis ST DEA, Humas Kanwil Kemenang Aceh, serta sejumlah Guru Bahasa Arab yang terhimpun dalam Forum MGMP Bahasa Arab dan para pelajar peserta Olimpiade.

"Kami menilai Kehadiran saudara Fadhil Rahmi dalam pembukaan kegiatan tersebut patut diduga telah melanggar aturan kampanye, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada Juncto PKPU dan Keputusan KIP Aceh, " kata Tim Kuasa Hukum dan Advokasi Paslon No 2, Fadjri, Sabtu (12/10/2024).

Dia menjelaskam, peraturan mengenai pelaksanaan kampanye selain diatur dalam Pasal 5 dan 6 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 juga diatur didalam Pasal 40 ayat (4) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. 

Dimana berdasarkan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota menegaskan bahwa pelaksanaan kampanye oleh pasangan calon atau tim kampanye dilarang  menggunakan tempat ibadah, rumah sakit dan tempat pendidikan. 

Baca juga: Dilantik Jadi Pj Bupati Nagan Raya, Iskandar Harap Paslon Berkompetisi Secara Sehat di Pilkada 2024

Pihaknya menduga, kegiatan itu sebagai kampanye terselubung yang dilakukan penyelenggara kegiatan dengan memanfaatkan fasilitas pendidikan.

"Kami juga akan menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Agama RI, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait perilaku  Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berpotensi mencederai proses demokrasi Pilkada di Aceh," ungkapnya.

Ia meminta, Panwaslih Aceh harus mengusut dan memeriksa laporan dugaan pelanggaran ini, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan yang berlaku, agar proses demokrasi berjalan jujur, adil dan bermartabat.(*)
 
 Baca juga: Polres Gelar Zikir dan Doa Bersama untuk Pilkada Nagan Raya 2024

 


 
 

Berita Terkini