Video

VIDEO - Polres Langsa Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Kokain

Penulis: Zubir
Editor: m anshar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, - Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengungkap kasus terbaru peredaran narkotika jenis kokain yang akan diedarkan di Kota Langsa dan sekitarnya. Dalam operasi pengungkapan ini, aparat Kepolisian menangkap 2 tersangka dan barang bukti narkotika jenis kokain seberat 1.014 gram. 

Kedua tersangka MA (30) dan AB (26), tercatat sebagai warga Desa Alue Buaya Pasi, Kacamatan Jangka, Kabupaten Bireuen. 

Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis kokain ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah,  melalui Kasat Resnarkob, AKP Mulyadi, Kasi Humas Iptu Try Mulyono, di aula Mapolres, Rabu (16/10/2024).

Menurut Kapolres, kedua tersangka ditangkap di perkarangan salah satu masjid di Desa Paya Gajah, Kecamatan Pereulak Barat, Aceh Timur, tanggal 28 September 2024. 

Keduanya merupakan kurir atau orang suruhan jaringan narkoba jenis kokain yang mulai beredar di wilayah Aceh ini. 

Dari penangkapan kedua tersangka ini, Tim Ospnal Sat Resnakoba menyita 1 bungkus serbuk putih jenis kokain. Pengakuan tersangka bahwa harga kokain ini 1 kilogramnya Rp 180 juta. Kokain ini diduga dikendalikan oleh 4 orang napi di Lapas Lhoekseumawe, dan saat ini kita masih terus mendalaminya.

Untuk kepentingan pengembangan kasus ini, sambung Kapolres, juga telah dilakukan pemeriksaan (BAP) terhadap 4 orang narapidana yang kini masih menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Mereka diduga turut serta secara bersama-sama melakukan kejahatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis kokain (pemufakatan jahat).

Keempat terduga napi tersebut yakni Zul (33) Alamat Desa Cot Nga, Kecamata  Peusangan, Bireuen, Zu (28) alamat Desa Tanjong Dalam Selatan, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Lalu, AN (47) alamat Desa Jawa Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, SA (49) alamat Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat.

Empat napi itu kini masih menjalani masa hukuman di Lapas Lhokseumawe dengan kaaus narkoba, bahkan salah satu napi Zul hukuman seumur hidup.

Narator: Syita

Video Editor: M Anshar

Berita Terkini