Berita Banda Aceh

KIP Tak Jadi Rahasiakan Panelis Debat Cagub-Cawagub Aceh, Begini Penjelasannya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH saat menyampaikan keterangan dalam diskusi bersama awak media, di Moorden Coffee, Pango, Banda Aceh, Selasa (8/10/2024).

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memastikan bakal mengumumkan nama-nama panelis untuk debat terbuka Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Aceh periode 2025 - 2030.

Padahal, sebelumnya Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KIP Aceh, Hendra Darmawan menyatakan bakal menutup identitas para panelis debat terbuka, dengan alasan menghindari intervensi dari pihak luar. 

“Tim panelis akan diumumkan setelah mendapatkan persetujuan kesedian untuk menjadi panelis,” kata Ketua KIP Aceh, Agusni AH, kepada Serambinews.com, Jumat (18/10/2024). 

Agusni memastikan nama-nama panelis debat terbuka itu akan diumumkan setelah diputuskan oleh tim perumus. Sebab, dalam menetapkan tim panelis KIP Aceh mempertimbangkan rekomendasi tim perumus. 

“Salah satu tugas tim perumus adalah merekomendasi nama-nama tim panelis untuk ditetapkan,” ujarnya.

Baca juga: Sri Mulyani Akan Bergabung di Kabinet Prabowo, Rekor Menteri Keuangan Dengan 3 Presiden

Baca juga: Harga Emas di Aceh Timur Terus Naik, Capai Rp4.400.000 per Mayam

Tim panelis debat terdiri dari pakar yang ahli dibidangnya dan berasal dari kalangan profesional, akademisi, serta tokoh masyarakat. Di samping itu, tim panelis juga sosok yang memenuhi kualifikasi berintegritas, jujur, dan simpatik, bersikap netral, dan tidak memihak. 

Selain itu, kata dia, tim panelis dan tim perumus diwajibkan menandatangani fakta Integritas yang menjadi bagian dari transparansi dan komitmen penyelenggaraan debat.

Agusni menjelaskan, landasan kerja KIP Aceh terkait tim perumus dan tim panelis adalah Keputusan KPU Nomor 1363/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

“Adapun maksud dan tujuan dari pedoman teknis itu agar pelaksanaan kampanye kepala daerah dan wakil kepada daerah berdasarkan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Berita Terkini