Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh empat komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam yang dilaporkan anggota DPR RI Muslim Ayub dan kawan-kawan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI belum berakhir.
Para pengadu ternyata masih diberi kesempatan untuk memperbaiki sejumlah berkas dokumen agar laporan tersebut dapat memenuhi syarat atau MS.
Hal itu disampaikan M Safrijal Bako, SH, MMP, seorang pengadu kepada Serambinews.com Kamis (24/10/2024).
DKPP RI telah menyurati pengadu dengan nomor : 1079/DKPP/SET-02/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Muslim Ayub, MZA Ridho Bancin, SH,M, Kn dan M Safrijal Bako, SH, MMP.
Safrijal mengakui mereka menerima surat dari DKPP RI terkait hasil verifikasi administrasi pada 4 Oktober 2024 dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Namun, kata Safrijal hal tersebut bukan berarti menjadi keputusan akhir karena DKPP RI masih memberi waktu kepada pengadu untuk melengkapi kekurangan dokumen agar dapat menjadi MS.
Baca juga: Truk Angkut Getah Hantam Tiang Listrik hingga Ambruk Timpa Rumah Warga di Aceh Timur
Berikut antara lain penggalan surat DKPP RI kepada Muslim Ayub dan kawan-kawan.
Sesuai surat tersebut, pada poin tiga pengadu diminta melengkapi sejumlah dokumen berupa ; pertama memperbaiki form II dengan bertanda tangan basah menggunakan materai Rp 10.000.
Kedua menambahkan surat pernyataan saksi bertanda tangan menggunakan materai Rp 10.000;
Ketiga memperbaiki kodefikasi alat bukti dengan menyesuaikan alat bukti yang disampaikan, dan ke empat memperbaiki pasal yang dilanggar.
Selanjutnya dijelaskan bahwa pemenuhan kelengkapan syarat pengaduan sebagaimana angka 3 di atas disampaikan kepada DKPP paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan ini diterima untuk dilakukan Verifikasi Administrasi.
“Apabila melebihi batas waktu tersebut maka pengaduan dinyatakan gugur namun dapat diajukan kembali sebagai pengaduan baru,” demikian penggalan surat DKPP yang ditandatangani Dr David Yama, M.Sc, MA selaku sekretaris.
Baca juga: OKP Seurapat Amnesment, Glumpang Tiga, Pidie Tekad Menangkan Sarjani/Alzaizi dan Mualem/Dek Fadh
Safrijal yang akrab disapa Robet pun mengaku mereka telah melengkapi semua dokumen persyaratan yang diminta dan telah diantarkan langsug ke DKPP RI.
Menurut Robet berdasarkan informasi yang mereka peroleh bahwa dokumen administrasi yang diminta DKPP RI telah sesuai dan lengkap sehingga kasusnya akan tetap berlanjut.
“Memang dalam surat DKPP verifikasi administrasi awal itu dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) tapi kita diberi waktu melengkapi beberapa dokumen dan itu sudah kita penuhi dan antar ke DKPP. Maka sekarang tinggal menunggu jadwal sidang,” kata Safrijal.
Safrijal pun heran dengan tanggapan pihak tertentu terkait berita BMS yang salah dalam menafsirkan.
Sebelumnya DKPP juga mengumumkan hasil pemeriksaan pengaduan terhadap empat komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam berdasarkan verifikasi adiministrasi dinyatakan Belum Memenuhi Syarat atau BMS.
Verifikasi administrasi dilakuka pada 4 Oktober 2024 dan baru diunggah di website DKPP RI pada Selasa 22 Oktober 2024.
• Resmikan Posko Badan Pemenangan, Mualem-Dek Fadh di Peusijuek Tiga Ulama Besar
Keempat pengaduan itu dilaporkan masing-masing anggota DPR RI sekaligus politisi Partai Nasdem asal Aceh, Muslim Ayub bersama M.Z.A Ridho Bancin dan M.Safrijal.
Komisioner yang dilaporkan tersebut adalah Asmiadi selaku Ketua KIP Subulussalam bersama tiga rekannya masing-masing Syahputra Cibro, Malim Sabar dan Asnawi Hasan.
Mereka dilaporkan terkait Surat Keputusan No 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam peserta Pilkada tahun 2024.
Putusan yang dikeluarkan dinilai kontroversial lantaran menyatakan pasangan calon Wali Kota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal tidak lulus syarat pencalonan dengan alasan bukan orang Aceh.
Pengadu menilai keputusan KIP Kota Subulussalam sangat diskriminatif dan menyalahi aturan yang ada.
Atas hal itu keempat komisioner yang menandatangani putusan penetapan paslon tersebut dilaporkan ke DKPP karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik berat.
Baca juga: OKP Seurapat Amnesment, Glumpang Tiga, Pidie Tekad Menangkan Sarjani/Alzaizi dan Mualem/Dek Fadh
Tetapi, setelah diverifikasi secara administrasi laporan tersebut dinilai Belum Memenuhi Syarat alias BMS.
Berdasarkan pemantauan Serambinews.com di laman DKPP RI, dari empat laporan terhadap KIP dan Panwaslih Kota Subulussalam semuanya kandas alias BMS. (*)