“Kami terus melakukan penertiban secara berkala dan menjadi fokus utama di jalan raya untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya pengendara yang sedang melintas.” Supriadi, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG – Personel Satpol PP Aceh Jaya bersama tim terpadu menjaring 23 ekor hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya. Penertiban ini dilakukan untuk menciptakan kenyamanan bagi pengendara yang sedang melintas.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Supriadi menyampaikan, kegiatan ini melibatkan personel kepolisian dan TNI serta tim dokter hewan dari Dinas Pertanian.
"Hari ini (kemarin-red), petugas Satpol PP bersama tim berhasil menjaring dan menangkap 23 ekor hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya Banda Aceh - Meulaboh," katanya kepada Serambi, Kamis (24/10/2024).
Dari puluhan hewan ternak yang ditangkap terdiri atas tiga ekor sapi dan 20 ekor kambing. Pengangkapan dilakukan dibeberapa lokasi dalam tiga kecamatan yaitu Krueng Sabee, Setia Bakti dan Sampoiniet.
"Kami terus melakukan penertiban secara berkala dan menjadi fokus utama di jalan raya untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya pengendara yang sedang melintas," ujar Supriadi.
Dalam kesempatan itu, Supriadi mengajak seluruh masyarakat, khususnya pemilik ternak, agar menjaga ternak masing-masing supaya tidak berkeliaran di jalan raya yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, dua warga Gampong Lhok Kruet, Kecamatan Sampoinet, Aceh Jaya meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan sepeda motor Yamaha Mio dengan mobil Honda HRV.
Kedua korban merupakan ibu dan anak yang berusia 3,5 tahun. Kecelakaan terjadi di jalan Banda Aceh-Calang, tepatnya Km 115 Gampong Babah Nipah, Kecamatan Sampoiniet pada Minggu (20/10/2024) sore.
Kecelakaan maut ini terjadi setelah mobil HRV berupaya menghindari sapi yang tiba-tiba menyeberang jalan. Sementara sepeda motor korban datang dari arah berlawanan.
Di samping itu, Kasatpol PP dan WH juga berharap kepada camat memberikan instruksi kepada para keuchik untuk menyampaikan kepada pemilik ternak agar tidak melepas liarkan hewan ternak ke fasilitas umum.
Apalagi Aceh Jaya memiliki Qanun Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak. Di sisi lain, camat juga bertanggung jawab terhadap ketertiban umum di wilayah masing-masing sesuai PP Nomor 17 Tahun 2018.
Supriadi juga mengimbau dan meminta kepada seluruh masyarakat khususnya pemilik ternak untuk mentaati peraturan yang berlaku dan bersama menciptakan kenyamanan dan ketentraman di Aceh Jaya.(rb)