“Terhadap 2 orang positif menggunakan narkoba tersebut, telah diamankan oleh Dinas Sosial Kota Banda Aceh dan ditempatkan di Rumah Singgah guna proses lebih lanjut,” kata Zahrul saat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (29/10/2024).
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh bersama Pemerintah Kota melakukan patroli gabungan mengantisipasi penyalahgunaan narkoba dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) atau tunawisma, pada Sabtu (26/10/2024) malam lalu.
Dari hasil razia patroli gabungan tersebut, petugas mengamankan 26 tunawisma dari tiga titik lokasi razia meliputi Jembatan Peunayong, penginapan/ kos-kosan Kampung Baro dan eks Terminal Keudah.
Kepala BNNK Banda Aceh, Kombes Pol Zahrul Bawadi mengatakan, 26 orang yang diamankan itu terdiri atas perempuan dewasa 5 orang, laki-laki dewa 11 orang, anak perempuan 5 orang dan lima balita.
Selain itu kata dia, saat dilakukan razia, petugas juga menemukan alat hisap sabu/ bong di bawah Jembatan Peunayong.
Hasil dari pemeriksaan tes urine yang dilakukan oleh petugas BNN Kota Banda Aceh terdapat 2 orang positif menggunakan Narkotika jenis Methamphetamin yaitu, FA (40) laki-laki beralamat di Gampong Peulanggahan Kota Banda Aceh dan SR (21) Jenis kelamin perempuan beralamat di Gampong Baro, Kota Banda Aceh.
“Terhadap 2 orang positif menggunakan narkoba tersebut, telah diamankan oleh Dinas Sosial Kota Banda Aceh dan ditempatkan di Rumah Singgah guna proses lebih lanjut,” kata Zahrul saat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (29/10/2024).
Baca juga: Polres Aceh Besar Launching Kampung Bebas Narkoba di Lamraya, Kapolres: Urgensi Edukasi untuk Anak
Ia mengatakan, kolaborasi antar pihaknya sangat penting dalam menghadapi ancaman narkotika dan ancaman kesenjangan sosial yang semakin kompleks.
"Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di Kota Banda Aceh,” pungkasnya.
Pj Walikota Banda Aceh Ade Surya mengatakan, kegiatan ini memang dilaksanakan secara rutin untuk memantau kehidupan kemasyarakatan dalam rangka mencegah peredaran gelap narkoba dan mengurangi PMKS di Kota Banda Aceh.
Dia menjelaskan, unsur PMKS sendiri, di antaranya pemukim liar, gelandangan dan pengemis (gepeng), dan pengguna narkoba.
“Penanggulangan terhadap mereka ini, kita sangat concern karena bisa berefek ke hal negatif lainnya, seperti kehidupan tanpa pernikahan, HIV, dan pencurian,” pungkasnya.(*)
Baca juga: LPN Langsa Rapat Over Kapasitas Napi Hingga Narkoba, Tindak Lanjuti Arahan Menteri Pemasyarakatan