Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa mulai melakukan pensortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Langsa.
Pensortiran dan pelipatan kertas surat suara Pilkada serentak 2024 ini ditargetkan selesai dalam 2 hari, yakni sejak Jumat-Sabtu (1-2/11/2024), di Sekretariat KIP Kota Langsa.
Pada hari pertama pensortiran ini, hadir ke lokasi Pj Sekda Kota Langsa, Suriyatno AP, MSP yang disambut oleh Komisioner KIP Langsa, Fauzan Rizal, SPdI, dan Sekretaris KIP, H Muhammad Dahlan, SSosI.
"Sortir dan pelipatan surat suara ini melibatkan 160 orang masyarakat dan ditargetkan selesai 2 hari hinggga Sabtu (2/11/2024), dimulai sejak pukul 08.00 WIB-18.00 WIB," ujar Ketua KIP Langsa, Ridwan, ST melalui Sekretaris KIP, H Muhammad Dahlan.
Menurut Dahlan, surat suara yang disortir dan dilipat untuk Gubernur/Wakil Gubernur sebanyak 132.186 lembar (23 boks), dan surat suara Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 134.186 lembar (68 boks).
Jalannya proses sortir dan pelipatan suara tersebut juga mendapat pengawasan oleh aparat keamanan dari Polres Langsa dan Panwaslih Kota Langsa.
Dalam kesempatan itu, Dahlan juga menjelaskan, ada beberapa kriteria rusak surat suara, di antaranya surat suara rusak meliputi hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda.
Lalu, surat suara kusut/mengkerut/sobek, warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis pemilihan, foto dan/atau nama pasangan calon tidak lengkap/tidak jelas/buram/berbayang.
Selain itu, logo KPU dan/atau logo pemerintah daerah tidak jelas dan terdapat lubang di dalam kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon, sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos.
Kemudian surat suara yang cacat cetak, namun masih layak dan dapat digunakan yakni terdapat bintik/noda/cipratan tinta di satu atau beberapa bagian di luar area pencoblosan.
Terdapat bintik/noda/cipratan tinta yang kecil di satu atau beberapa bagian di dalam area pencoblosan tapi tidak mengenai nama, nomor, dan wajah atau leher pasangan calon.
Terdapat garis tepi yang terpotong atau hilang sebagian selama foto dan nama pasangan calon tetap utuh terdapat perbedaan warna penanda surat suara tetapi masih senada.
Dan terdapat nota yang tidak mencolok di luar bidang pencoblosan dan tidak mengganggu desain secara keseluruhan.
Surat suara yang dikategorikan rusak dan kategori surat suara cacat, namun masih dapat digunakan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1519 Tahun 2024.
Tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pihaknya berharap proses sortir dan pelipatan surat suara ini dilaksanakan dengan amanah, tanggung jawab, tertib, sehingga hasil yang dicapai adalah surat suara yang baik dan cukup untuk kebutuhan Pilkada 27 November 2024 nanti.(*)