Video

VIDEO 10 Oknum Pegawai Komdigi Terlibat Judol! Menteri Meutya: akan Dipecat Secara Tidak Hormat

Penulis: Teuku Fauzan
Editor: Teuku Fauzan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SERAMBINEWS.COM - Publik geger dengan penangkapan 11 orang terkait kasus judi online di Ruko Grand Galaxy, Kota Bekasi, pada Jumat (1/11/2024).

Lebih mengejutkannya lagi, 10 diantaranya merupakan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Sekedar informasi, Komdigi dulunya adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) saat masa kepresidenan Joko Widodo.

Adapun penangkapan 10 oknum pegawai Komdigi dan 1 warga sipil ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, dalam keterangan Pers kepada awak media.

Kombes Ade mengungkap, para pegawai Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk mengecek hingga memblokir website judi online.

Namun kewenangan itu disalahgunakan, bahkan ada indikasi gratifikasi yang diterima oknum pegawai Komdigi dari bandar judol yang websitenya tidak mereka blokir.

Baca juga: Pegawai Komdigi Jaga 1.000 Situs Judi Online agar Tak Diblokir, Raup Rp 8,5 Juta dari Setiap Situs

Secara terpisah, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memastikan pihaknya bakal menindak tegas pegawai yang terlibat praktik perjudian online.

Ia menegaskan, para oknum pegawai Komdigi tersebut akan dipecat secara tidak hormat, jika putusan pengadilan nantinya menetapkan mereka sebagai terpidana.

Pernyataan itu disampaikan Meutya di Istana Kepresidenan pada Jumat (2/11/2024).

Menkomdigi Meutya juga mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus judi online yang ada di kementeriannya.(*)

Host: Dara Nazila

Baca juga: TikTokers Sadbor Ditangkap Polisi, Diduga Promosikan Judi Online, Padahal Baru Pamer Rumah Mewah

Berita Terkini