Dikatakan Kapolsek, sebelumnya pihak berwajib menerima aduan dari korban Parida, warga Gampong Lhok Banie.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Satuan Polres Langsa meringkus seorang warga Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa, Zul (40) diduga ikut membantu menggelapkan sepeda motor.
"Tersangka Zul dan 1 Unit Sepmor R2 Honda Beat BL 3992 FW kini kita amankan di Mapolsek," Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH, Selasa (5/11/2024).
Dikatakan Kapolsek, sebelumnya pihak berwajib menerima aduan dari korban Parida, warga Gampong Lhok Banie.
Korban melaporkan sepmor Honda Beat miliknya diibawa kabur oleh tersangka M yang juga telah tertangkap atas kasus lain.
Lalu Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan penyelidikan perkara ini dan pengakuan M, ada keterlibatan Zul dalam penggelapan sepmor korban itu.
"Tim 29 Opsnal Polsek Langsa Barat yang telah mengantongi nama Zul langsung memburunya dan berhasil meringkus Zul pada tanggal 29 lalu di tempat tinggalnya," sebut Kapolsek.
Tersangka Zul, sambung Iptu Hufiza, mengakui ikut bersama-sama tersangka M menggelapkan sepmor Honda Beat milik warga Gampong Lhok Banie tersebut.
Bahkan sepmor milik korban itu sudah dijual seharga Rp 2,5 juta kepada RJ (maaih DPO) di Gampong Matang Panyang, Kecamata Langsa Timur.
"RJ saat ini masuk DPO dan saat dilakukan penggeledahan untuk ditangkap RJ berhasil kabur dengan sepmor Henda Beat korban," paparnya.
Namun, tambah Kapolsek, tanggal 29 Oktober 2024 sore itu petugas mendapatkn informasi dari warga ada 1 unit sepmor diparkir begitu saja di halaman Kantor Keuchik Gampong Matang Panyang.
"Hari itu juga sepmor Honda Beat milik korban kita jemput untuk diamankan ke Mapolsek Langsa Barat," tutup Iptu Hufiza.(*)