Berita Sabang

Polisi Ringkus 2 Tersangka Sabu dan Barang Bukti 5,31 Gram

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI SABU

“Barang bukti ini disembunyikan di bawah tempat tidur pelaku dan dikemas dalam plastik bening.” MUHAMMAD RIZA, Kasat Resnarkoba Polres Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Personel Satresnarkoba Polres Sabang berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah itu, Rabu (6/11/2024) malam. Petugas juga mengamankan 18 bungkus sabu dengan berat 5,31 gram dan dua tersangka, yaitu IS (42) dan (31).

Kapolres Sabang AKBP Erwan SH MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Muhammad Riza SH, mengatakan, penangkapan terhadap dua tersangka dan barang bukti sabu itu berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat.

“Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan IS (42) yang diduga terlibat dalam jual beli sabu di Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya. Merespons laporan ini, tim Satresnarkoba langsung menuju lokasi, Rabu (6/11/2024) malam,” terangnya.

Ditambahkan, sekitar pukul 23.00 WIB, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Sabang, Iptu Muhammad Riza SH, melakukan penggeledahan di kediaman IS. Penggeledahan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat guna menjamin keterbukaan dalam prosesnya.

Dalam penggeledahan tersebut, terang Kasat Resnarkoba, Polisi menemukan 18 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 5,31 gram. “Barang bukti ini disembunyikan di bawah tempat tidur pelaku dan dikemas dalam plastik bening. Pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Selain IS, petugas juga mengamankan seorang rekan pelaku berinisial MK (31) yang berada di lokasi,” kata Muhammad Riza.

Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sabang untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen Polres Sabang dalam memberantas narkoba. "Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Sabang," ujarnya.

Polres Sabang juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari bahaya narkoba.(ap)

 

 

Berita Terkini