Ketua KIP Aceh, Agusni mengatakan kondusif atau tidaknya suasana Pilkada sangat bergantung pada penyelenggaranya.
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, mengatakan, pihaknya sedang giat-giatnya melakukan bimbingan teknis terhadap penyelenggara ad hoc di tingkat bawah.
Penyelenggara Pilkada dimaksud mulai dari PPK, PPS hingga KPPS yang bertugas di hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
Ketua KIP Aceh, Agusni mengatakan kondusif atau tidaknya suasana Pilkada sangat bergantung pada penyelenggaranya.
Agusni menyampaikan hal ini dalam Podcast Serambi Spotlight dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di Studio Serambinews.com, Senin (18/11/2024).
Agusni mengakui pihaknya juga banyak mendapat pertanyaan seperti bagaimana bisa terjaminnya penyelenggaraan dan menghasilkan Pilkada yang baik, berintegritas dan berkualitas.
"Ada satu tambahan prinsip yang paling penting bagi saya, bagaimana menjaga hati.
Segala objektivitas yang ingin kita capai dan sentuh, adanya bermula dari hati jujur dan bersih," kata Agusni.
Baca juga: Ulama Abdya Abu Salam Suak Meninggal, Berikut Tentang Guru Tarikat yang Rutin Gelar Suluk Itu
Agusni mengatakan pihaknya juga terus memitigasi potensi-potensi konflik yang biasanya mereduksi hasil Pilkada.
Dikatakannya, semua tahapan Pilkada yang dilakukan akan menjadi rawan bila tidak dilaksanakan secara jujur dan adil.
Terlebih saat pungut hitung yang menjadi titik puncak dalam proses Pilkada, pihaknya juga memitigasi masalah terkait pemilih yang datang ke TPS.
Agusni menyebutkan ada tiga kategori pemilih yang nantinya akan datang ke TPS, pertama pemilih yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) basisnya yakni e-KTP.
Kedua, kategori daftar pemilih tambahan (DPTb) yakni para pemilih yang sudah masuk DPT, namun memilih ke tempat lain.
Pemutakhirannya dilakukan sekitar sebulan lalu atau tujuh hari jelang pemungutan untuk kriteria pemilih tertentu.
Baca juga: VIDEO Belum Pulih dari Serangan Iran, Pusat Pemerintahan Israel, Kota Tel Aviv, Dibom Houthi
Ketiga yakni daftar pemilih khusus (DPK) yang maknanya punya e-KTP, namun tidak masuk DPT.
"Dia bisa datang ke TPS untuk menunjukkan KTP dengan catatan, bisa memilih satu jam setelah pemilih lainnya usai, kemudian bilamana bersisa surat suara. Ini perlakuan untuk DPK," jelas Agusni.
Salah Beri Pelayanan, Berurusan Hukum
Ketua KIP Aceh itu mengimbau, semua yang bertugas terutama KPPS agar tidak salah memberikan pelayanan dan eksekusi, karena hal ini dapat menimbulkan konflik dan berurusan panjang sampai ke ranah hukum.
"Salah memberikan pelayanan, bermuara ke hukum," ucap Agusni.
Dia mencontohkan, misal ada pemilih DPTb yang pindah memilih dari Banda Aceh ke Aceh Timur.
Baca juga: VIDEO Lebih 700 Situs Penting Israel Hancur dan 29 Jet Tempur Ditembak Jatuh hanya dalam 2 Bulan
Artinya hanya berhak mendapat satu surat suara yakni paslon gubernur, tidak berhak mendapatkan surat suara paslon bupati/wali kota.
"Demikian halnya pemilih DPK, dia berhak mendapatkan surat suara utuh, jangan sampai cuma diberikan satu surat suara saja.
Ini selalu kita ingatkan saat bimtek, bukan hanya pungut hitung semata, tapi bagaimana pelayanan dan tindak data pemilih diperhatikan," pungkasnya. (*)