Berita Pidie

Keuchik Sorot Keberadaan Kadhi Liar, Minta MPU Keluarkan Fatwa, Begini Respon Lem Faisal

Penulis: Muhammad Nazar
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali memaparkan seputar judi online dan nikah siri dalam sosialisasi digagas MPU Pidie di Kantor Camat Kembang Tanjong, Kamis (21/11/2024).

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - MPU Pidie melaksanakan sosialisasi pemahaman terhadap aliran sesat, talak, dan nikah siri kepada puluhan keuchik dan khatib masjid di Aula Kantor Camat Kembang Tanjong, Kamis (21/11/2024).

Kegiatan tersebut mengusung tema "Rapat Sosialisasi Fatwa Hukum Islam Kita Tingkatkan Pengamalan Syariat Islam Secara Kaffah".

Pantauan Serambinews.com, Kamis (21/11/2024), bahwa kegiatan tersebut diawali dengan pemaparan seputar judi online, nikah siri, dan aliran sesat, yang disampaikan Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali atau Lem Faisal.

Pemateri lainnya yakni Ketua MPU Pidie, Tgk Ismi A Jalil atau Abu Ilot dan Wakil Ketua 1 MPU Pidie, Drs Tgk Ilyas Abdullah. 

Selain itu, hadir juga Wakil Ketua 2 MPU Pidie, Tgk Muhammad Nur Tungkop atau Waled Nu.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan dialog interaktif dengan peserta.

Dalam dialog tersebut, salah seorang peserta dari unsur keucik menanyakan tentang aktivitas kadhi liar yang sangat meresahkan masyarat di gampong. 

Untuk itu, MPU diminta perlu mengeluarkan fatwa terhadap kadhi liar tersebut sehingga tidak lahir anak di luar nikah.

Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, Kamis (21/11/2024), mengatakan, MPU tidak memiliki wewenang menangkap kadhi liar. 

Di Aceh dalam penegakan Qanun Syariat Islam telah dibentuk Wilayatul Hitsbah atau WH. Hanya saja tugas WH jalan di tempat, lantaran dukungan dana untuk kegiatan WH tidak dianggarkan pemerintah. 

Bahkan, untuk honor WH non-PNS dibayar enam bulan sekali. 

"Kita tidak boleh menyalahkan WH, sebab pemerintah terkesan kurang optimal dalam menegakkan syariat Islam berjalan di Aceh. Jika senang diberdayakan WH, dikasih dana yang cukup supaya bisa bekerja," jelasnya. 

Kata Abu Faisal, MPU Aceh telah mengeluarkan fatwa hukum terhadap siapa saja yang terlibat nikah siri harus ditangkap. 

Namun, implementasi di lapangan tidak ada aparatur gampong yang menangkap kadhi liar untuk diserahkan kepada polisi. 

Bahkan, dalam tausiah, MPU dalam telah meminta kepada aparat keamanan untuk menindak orang-orang terkait nikah siri tidak sah yang dilakukan kadhi liar. 

Tapi, tidak ada yang menangkap.

"Kementerian Agama juga pernah meminta MPU untuk mengeluarkan fatwa nikah siri, tapi saat fatwa keluar, Kankemenag tidak wewenang menangkap,” ungkapnya. 

“Kankemenag berwenang mengeluarkan buku nikah yang terlegestrasi. Tapi, kadhi liar mengeluarkan buku nikah palsu. Sebenarnya sudah bisa ditindak karena pembohongan publik," jelasnya.

Ia mengatakan, MPU telah membuat MoU dengan MAA, Polda Aceh, dan Kejati Aceh, bahwa tercatat 18 kasus diselesaikan secara resam atau adat gampong. 

Namun, harus ditulis dalam resam.

Makanya, sebut Abu Faisal, keuchik harus menganggarkan dana Rp 20 juta, bersumber dalam APBG untuk membuat resam gampong. 

Sebab, resam itu kegiatan lama yang telah dijalankan pada masa Kerajaan Aceh, Sultan Iskandar Muda. 

"Untuk tahun depan, penilaian gampong teladan salah satunya gampong harus memiki resam. Saya rasa resam itu sangat penting sebagai identitas gampong," jelasnya.

Wakil Ketua MPU Pidie, Tgk Ilyas Abdullah kepada Serambinews.com, Kamis (21/11/2024), menjelaskan, peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 92 peserta. 

Terdiri dari keuchik dan khatib masjid dari Kecamatan Kembang Tanjong dan Glumpang Baro.

Dikatakan dia, peserta diberikan pemahaman tentang aliran sesat, nikah siri, dan judi online. Ketiga topik itu kurang dipahami peserta sehingga perlu adanya pemahaman.

"Kita memberikan uang saku dan konsumsi bagi peserta. Kegiatan ini kita laksanakan satu hari penuh," jelasnya.(*)

 

Berita Terkini