Berita Abdya

DPRK Abdya Sahkan APBK 2025, Besarannya Capai Rp 1 Triliun Lebih

Penulis: Taufik Zass
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

APBK Abdya tahun 2025 resmi disepakati dan diresmikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRK setempat, Senin (25/11/2024) malam.

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2025 Aceh Barat Daya (Abdya) disepakati dan disahkan sebesar Rp 1.058.740.909.284. Pengesahan besaran APBK Abdya itu tertuang dalam berita acara antara DPRK dan Pemkab Abdya pada rapat paripurna penutupan pembahasan Rancangan Qanun APBK 2025 di Gedung DPRK Abdya, Senin (25/11/2024).

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi, SPI tersebut telah menyepakati dan menyetujui belanja daerah sebesar Rp 1.058.740.909.284, dan jumlah pendapatan senilai Rp 973.673.674.434. 

Usai laporan Badan Anggaran DPRK Abdya, rapat dilanjutkan dengan pemandangan akhir fraksi-fraksi.

Pj Bupati Abdya, Ir Sunawardi, MSi dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan para anggota dewan yang telah merampungkan pembahasan APBK Abdya tahun anggaran 2025 dan telah ditetapkan dalam persetujuan bersama.

Rancangan Qanun APBK 2025 yang diajukan ke forum dewan tersebut telah dibahas melalui  beberapa tahap pembahasan dan diakhiri dengan pendapat akhir dari fraksi-fraksi. 

Dari hasil pendapat akhir dalam forum, banyak saran dan pendapat serta usul yang sangat berguna dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Abdya pada masa yang akan datang.

“Kami menyadari bahwa dalam tahap-tahap pembahasan Rancangan Qanun APBK 2025, antara  eksekutif dan legislatif banyak terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran, tetapi masih dalam koridor pencapaian kata sepakat,” ujarnya.

Pada dasarnya, pembahasan APBK 2025 tetap mengacu kepada mekanisme dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Saran dan pendapat dari legislatif sangat diperlukan karena legislatif merupakan mitra pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.

“Selama berlangsungnya rapat paripurna ada rasa kebersamaan dalam pembahasan antara pihak eksekutif dengan legislatif sehingga APBK 2025 dapat dirampungkan melalui musyawarah serta mufakat," ungkapnya.

Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung DPRK itu turut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Plt Sekda Liza Marfandi, SSTP MM, para asisten, staf ahli, kepala SKPK, serta unsur terkait lainnya.(*)

 

Berita Terkini