Video

VIDEO - Mahasiswa Jadi Pengedar Sabu Ditangkap di Banda Aceh

Penulis: Sara Masroni
Editor: Teuku Raja Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak tiga tersangka berinisial FK (29) dan ZA (27) mahasiswa asal Banda Aceh, serta RJ (30) wiraswasta asal Aceh Besar ditangkap di pinggir sungai sekitaran jalan Politeknik, Lambhuk, Ulee Kareng, Banda Aceh pada Selasa (22/10/2024).

Hal itu sebagaimana disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra didampingi Kasi Humas Polresta Ipda Trisna Zunaidi dan PGS Airport Security Department Head Vovo Kristanto saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (25/11/2024).

Ketiganya berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu seberat 1 kg yang berasal dari DPO berinisial DJ dan dipecah menjadi 10 paket untuk disebar di wilayah Kota Banda Aceh dan Aceh Besar meliputi Kecamatan Ulee Kareng, Ingin Jaya dan Darul Imarah dengan imbalan Rp 1 juta per ons pada pertengahan Agustus 2024 lalu.

Meski demikian, belum habis terjual para tersangka sudah ditangkap polisi dengan barang bukti sisa 1 ons narkotika jenis sabu.

Sementara pada kasus berbeda, narkotika jenis sabu sebanyak lima paket dengan berat total 959,49 gram atau hampir 1 kg tujuan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) digagalkan petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar pada Minggu (3/11/2024).

Sebanyak dua tersangka berinisial JD (32) asal Pidie dan MH (37) asal DKI Jakarta berhasil ditangkap di tempat berbeda dan kini diamankan di Polresta Banda Aceh.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra mengatakan, para tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum sebesar Rp 10 miliar.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, awalnya tersangka JD membawa paket narkoba tersebut dalam koper dari Aceh dengan tujuan Lombok pada 3 November 2024 sekitar pukul 6.00 WIB pagi.

Petugas Avsec kemudian berhasil menggagalkan sabu sebanyak lima paket dengan berat total hampir 1 kg itu dan menyerahkan tersangka ke Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh.

Setelah pengembangan, dibantu Tim Bareskrim Mabes Polri dan Timsus Dit Resnarkoba Polda Aceh, tim berhasil menangkap tersangka MH di pinggir jalan lintas Banda Aceh - Medan, kawasan Kota Langsa. Tersangka hendak melarikan diri menuju Medan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka JD mengaku sudah lima kali mengirim sabu dengan rincian empat kali berhasil dan satu gagal. Tersangka JD mengakui akan memperoleh uang Rp 55 juta untuk mengirim sabu tersebut.

Sementara tersangka MH mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik inisial SYAR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). MH mendapat imbalan dari SYAR sebesar Rp 5 juta dan dari JD Rp 3 juta jika berhasil mengirim paket tersebut ke tujuan.

Saat ini pihak kepolisian sudah mengamankan barang bukti berupa sabu yang ditangkap, dua lembar boarding pass (tiket pesawat) dua unit handphone dan satu tas koper. Pihaknya masih melakukan pencarian terhadap DPO SYAR. (*)

Berita Terkini