Hasil Pilkada Aceh 2024

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh: Jangan Politisir Pilkada Damai Aceh

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar kepala daerah di seluruh wilayah Aceh yang unggul sementara.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH  - Ketua Divisi Hukum dan Advokasi, Badan Pemenangan Aceh (BPA) H Muzakir Manaf-Fadhullah,  Fadjri SH menilai bahwa tim paslon nomor urut 1 Bustami Hamzah-Fadil Rahmi, telah mempolitisir hasil Pilkada Aceh yang damai dengan narasi isu kekerasan. Padahal, kondisi tersebut jauh berbeda dari kenyataan sebenarnya. Menurut Fadjri, andai pun terjadi beberapa dinamika,  itu sama artinya sebagai pernik demokrasi jika dibanding daerah lain seperti Sampang, Madura, Provinsi Jawa Timur, yang terjadi penghilangan nyawa manusia.

“Tapi di Aceh kan tidak? Secara keseluruhan Pilkada di Aceh berjalan baik, stabilitas keamanan dan politik cenderung terjaga. Karena itu, kami mengapresiasi peran penyelenggara dalam menjaga kondisi tetap terjaga hingga saat ini,” kata Fadjri melalui rilisnya ke Redaksi Serambi, Minggu (1/12/2024).

Kata Fadjri, jajaran Polri bersama TNI, aktif menjaga Kamtibmas. Termasuk Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten/Kota, mengawal pelaksaan pilkada melalui Desk Pilkada dan penyelenggara yang tetap menjaga netralitasnya dalam pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada. 

“Setelah melalui berbagai dinamika dalam pilkada tahun ini. Kami dari paslon 2, juga telah menyampaikan laporan kepada Panwaslih Aceh, terkait penyelengaraan yang tidak prosedural. Hasilnya berujung pada pergantian pimpinan KIP Aceh,” jelas Fadjri.

Dikatakan, pernyataan Ketua Badan Pemenangan Paslon 1 Bustami-Fadhil bahwa Pilkada di Aceh telah diciderai pelanggaran yang massif, intimidasi dan teror serta menuntut dilakukan PSU pada TPS di Kabupaten Aceh Utara, tegas Fadjri, telah meniadakan peran Polri dan TNI yang bekerja siang malam, menjaga Kamtibmas di Aceh Utara.

“Ini juga sama artinya dan cenderung mengabaikan peran Panwaslih yang berfungsi melakukan pengawasan pemilihan. Mulai tingkat TPS sampai kabupaten dan kota,” ulas Fadjri. Karena itu, menggeneralisir kasuistik yang dilakukan tim paslon 1, ini sama artinya dengan penggiringan opini bahwa seakan-akan situasi Aceh tidak damai.

“Ini adalah pemikiran elit politik pada masa konflik Aceh,  yang berdampak pada banyaknya masyarakat yang mengalami kekerasan oleh ulah elit pada masa konflik Aceh,” papar Fadjri. 

Padahal, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, telah diatur dengan sangat detail seperti, hak, kewajiban dan larangan masing-masing paslon.

“Jika tidak puas, silakan Paslon 01 menggunakan mekanisme yang telah diatur dan jangan mempolitisir Pilkada Damai Aceh, dengan isu terjadi kekerasan dan intimidasi yang meluas  dan seakan mengganggu proses penyelenggaraan Pilkada di Aceh. Kami ingatkan bahwa, menghasut dan menyampaikan kabar bohong adalah perbuatan pidana. Kami akan pertimbangkan untuk mengajukan laporan pidana terhadap Ketua dan Tim Pemenangan Paslon 01,” katanya.

Sementara itu, Jubir Badan Pemenangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Nomor Urut 02 (Mualem-Dek Fadh), Firdaus Noezula ST MSi, menyampaikan, setiap proses telah dilalui sebagaimana mestinya. Karena itu, Firdaus berharap agar semua pihak dapat menerima apa pun hasil yang sudah diperoleh serta mengapresiasi kinerja penyelenggara dan aparat penegak hukum atas kesuksesan pelaksanaan pesta demokrasi tersebut di Aceh secara aman dan damai.

“Kita patut mengapresiasi kinerja dari penyelenggara; KIP dan Panwaslih serta aparat penegak hukum dan pemerintah pada semua tingkatan di Aceh atas terselenggaranya pilkada yang aman dan damai di Bumi Serambi Mekkah,” ujar Politisi Muda Partai Demokrat itu  kepada Serambi, Minggu (1/12/2024) sore. “Masyarakat Aceh dan semua tim yang terlibat dalam pilkada sudah memberikan bukti nyata bahwa Aceh adalah daerah yang aman dan bukan daerah rawan seperti beberapa pernyataan tempo hari,” tambah Firdaus.

Terkait permintaan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Aceh Utara, Firdaus mempersilakan siapa saja untuk mengajukannya melalui mekanisme yang berlaku dengan tidak menafikan kinerja penyelenggara dan aparat penegak hukum selama ini.(sak)

Berita Terkini