Pilkada Langsa 2024

Paslon Cawalko Langsa Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada ke Panwaslih Aceh & Ajukan Gugatan ke MK

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paslon calon Wakil Wali Kota Langsa nomor urut 3, Nurzahri bersama kuasa hukumnya melakukan konferensi pers dugaan praktik money politic di BPA Mualem-Dek Fadh, Selasa (3/12/2024) malam.

“Praktik money politic di kota Langsa dengan terlapor 02 ini juga sudah dilaporkan ke Panwaslih Aceh. Pelanggaran administrasi yang terjadi secara terstruktur dan masif. Kita meminta kepada Panwaslih untuk melakukan diskualifikasi kepada Paslon 02,” sambungnya.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa nomor urut tiga Mahdi-Nurzahri akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan melaporkan ke Panwaslih Aceh, terkait dugaan praktik money politic yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan paslon 02 Jeffy Sentana S Putra-M Haikal Alfisyahrin pada Pilkada Serentak 2024.

Hal itu dikatakan Nurzahri yang didampingi Kuasa Hukumnya, Fadjri SH saat melakukan konferensi pers di Kantor Badan Pemenangan Aceh (BPA) Mualem-Dek Fadh, Pango, Kecamatan Ulee Kareng, Selasa (3/12/2024) malam.

Dikatakan Nurzahri, hal itu dilakukan beranjak dari enam laporan masyarakat, terkait dugaan praktik money politic dan pengerahan ASN serta aparatur desa yang dilakukan paslon 02 yang kini ditangani oleh Panwaslih Langsa.

Dia mengatakan, lima diantaranya itu dilaporkan oleh penerima ke Panwaslih berupa amplop berisi uang Paslon 02.

Kemudian satu kasus berasal dari OTT warga yang mana ada dua oknum yang melakukan praktik money politic. 

“OTT itu lengkap dengan barang bukti pelaku dan penerima. Pelaku dibawa ke Panwaslih oleh PPG. Kasus ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Gakkumdu. Praktik money politic hampir menyeluruh di seluruh Kecamatan di Kota Langsa,” katanya.

“Praktik money politic di kota Langsa dengan terlapor 02 ini juga sudah dilaporkan ke Panwaslih Aceh. Pelanggaran administrasi yang terjadi secara terstruktur dan masif. Kita meminta kepada Panwaslih untuk melakukan diskualifikasi kepada Paslon 02,” sambungnya.

Dia mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah bukti berupa rekaman elektronik video pembagian berupa amplop yang dilakukan oleh paslon 02, pemberian voucher dan screenshot hasil percakapan grup WA paslon 02 yang membahas tata cara pembagian uang kepada masyarakat.  

Dari rangkaian kasus tersebut, pihaknya mengajukan keberatan ke Panwaslih Aceh yang sudah diserahkan pada 15.30 WIB kemarin sebagai bentuk laporan dari paslon.

Selain itu, pihaknya juga mengajukan gugatan ke MK hari ini perihal dugaan praktik money politik TSM dan penggunaan aparatur desa dan ASN oleh 02.

Pihaknya juga mengumpulkan cukup banyak alat bukti, dalam dugaan praktik money politic yang dilakukan.

Dimana dari hasil pengumpulan yang dilakukan, metode digunakan selain dengan rekap KTP, amplop, juga pembagian kupon yang terjadi pada hari H.

Nantinya kupon tersebut akan dibagikan usai hari pencoblosan. 

“Kami juga punya alat bukti lain, yakni screenshot percakapan grup WA dari tim pemenangan Paslon 02 yang membahas bagaimana sistem penyaluran uang tersebut. Ada video penyebaran uang di Gampong Asam Petuk. Mereka juga membagikan uang kepada pelajar sekolah yang bisa memilih, kalangan millenial,” jelasnya.

Sehingga mereka menduga, proses money politik dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif di semua daerah di Langsa.

 “Kami berharap hukum harus ditegakkan. Dimana dalam UU Pilkada dikatakan calon melakukan tindak pidana dan penggunaan ASN, harus didiskualifikasi oleh penyelenggara pilkada. Kami harap Panwaslih dan KIP tidak lepas tangan. Karena ini bisa mencederai demokrasi kita,”pungkasnya.

Baca juga: KIP Tetapkan Hasil Pilkada Nagan Raya, TRK-Sayang Peraih Suara Terbanyak

Sementara itu, Kuasa Hukum Paslon 03, Fadjri SH mengatakan, berdasarkan ketentuan hukum yang diatur UU no 10 tahun 2016 pasal 73 ayat 2 tentang adanya perbuatan money politik yang masuk dalam kategori masih, dan diatur pasal 135 a terkait perbuatan TSM.

Karena rangkaian peristiwa tersebut, pihaknya menilai ada ruang yang harus ditegakkan secara hukum, sehingga pihaknya mengajukan laporan ke Panwaslih.

“Jadi ketentuannya itu tujuh hari setelah mengetahui, artinya setelah adanya laporan masyarakat dari hari Pemilihan, sehingga kita ambil keputusan untuk membuat laporan ke Panwaslih Aceh,” katanya.

Diharapkan dugaan money politic yang dilakukan oleh passion 02 dan tim, dapat terungkap dengan baik, sehingga tidak mencederai Pilkada damai.

Kemudian untuk laporan gugatan ke MK, d isana sendiri diatur ada dua kategori yang bisa diadili oleh MK.

Pertama perihal perselisihan hasil ambang batas suara dan perbuatan TSM yang dapat diabaikan ambang batas, apabila menemui unsur TSM tersebut.

Sehingga pihaknya mengambil keputusan bahwa mereka mengajukan gugatan permohonan TSM ke MK.

“Dan terakhir terima laporan itu hari ini. Karena secara aturan, gugatan dapat diajukan ke MK itu tiga hari setelah hasil pleno. Dan hari ini terakhir, karena pleno tanggal 2 kemarin,” pungkasnya.

Diketahui hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara KIP Kota Langsa, diperoleh hasil suara untuk nomor urut 1: Said Mahdum Majid-Rusli Tambi: 10.030 suara (12,72 persen), nomor urut 2: Jeffry Sentana S Putra-Muhammad Haikal Alfisyahrin: 31.916 suara (40,47 % ).

Kemudian paslon nomor urut 3: Maimul Mahdi-Nurzahri: 20.591 suara (26,11 % ), nomor urut 4: Sofyanto-Abdullah: 1.695 suara (2,15 % ) dan paslon nomor urut 5: Fazlun Hasan-Mutia Afriani: 14.641 suara (18,55 % ).(*)

Baca juga: KIP Tetapkan Hasil Pilkada Nagan Raya, TRK-Sayang Raih Suara Terbanyak


 
 

 
 
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Berita Terkini