Persoalan bahwa kita ke MK atau tidak ke MK ini bukan karena permintaan atau larangan dari siapapun. Jadi apa yang disampaikan oleh Abu Razak itu urusan beliau, tapi melanjutkan ke MK atau tidak itu hak konstitusional paslon kami. Hendra Budian, Jubir Om Bus-Syech Fadhil
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Juru bicara pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi (Om Bus-Syech Fadhil), Hendra Budian, menegaskan bahwa pihaknya tetap akan membawa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Hendra, keputusan untuk menggugat atau tidak hasil Pilkada Aceh 2024 ke MK adalah hak konstitusional mereka dan bukan berdasarkan permintaan pihak lain.
“Persoalan bahwa kita ke MK atau tidak ke MK ini bukan karena permintaan atau larangan dari siapapun. Jadi apa yang disampaikan oleh Abu Razak itu urusan beliau, tapi melanjutkan ke Mahkamah Konstitusi ataupun tidak itu adalah hak konstitusional paslon kami,” kata Hendra kepada Serambi, Kamis (5/12/2024).
Hendra menjelaskan, upaya paslon jagoannya melaporkan hasil Pilkada Aceh 2024 ke MK merupakan bentuk komitmen untuk menjaga konstitusi dan amanah dari rakyat Aceh, serta memastikan proses Pilkada yang demokratis, adil, bebas dari kecurangan, kekerasan, dan intimidasi. Sebab, kata Hendra, kecurangan demi kecurangan yang begitu masif terjadi pada pelaksanaan Pilkada di Aceh perlu ditanggapi dengan serius.
“Dan ini bukan hanya bicara menyangkut soal kalah menang. Tapi kami lebih berpikir kepada bagaimana menjaga amanah yang sudah diberikan oleh rakyat Aceh kepada paslon kami yaitu Om Bus dan Syech Fadhil,” ungkapnya.
“Nah, ketika amanah diberikan kepada paslon kami adalah kewajiban moral bagi paslon kami untuk menjaga amanah tersebut,” lanjutnya. Selain itu, tujuan pihaknya membawa perkara ini ke MK juga untuk membuktikan jalannya Pilkada tanpa ada kecurangan, serta Pilkada damai sesuai deklarasi bersama yang diikrarkan oleh kedua paslon.
“Jadi pada intinya Om Bus dan Syech Fadhil masih berada dalam koridor bagaimana memperjuangkan pilkada yang damai, pilkada yang demokratis, dan pilkada yang fair play,” katanya. Hendra menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan sikap penyelenggara Pilkada yang seolah-olah menutup mata atas berbagai dugaan kecurangan yang begitu masif terjadi.
“Sekarang kan era digitalisasi, semua masyarakat tahu, semua masyarakat melihat. Tetapi apa yang dilakukan oleh penyelenggara dengan mendiamkan seolah-olah tidak terjadi apa-apa bagi kami ini sebuah pelanggaran,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Badan Pemenangan Aceh (BPA) Mualem-Dek Fadh berharap hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tidak berlanjut dengan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi menerima dengan legowo keunggulan pasangan ini berdasarkan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara kabupaten/kota.
Hal itu dikatakan oleh Ketua BPA Mualem-Dek Fadh, Kamaruddin Abubakar atau akrab disapa Abu Razak saat melakukan konferensi pers update hasil penghitungan suara yang didampingi Ketua Divisi Pengawalan Suara Badan Pemenangan Aceh Muzakir Manaf dan Fadhlullah, Juanda Djamal, di kantor BPA, Pango, Kecamatan Ulee Kareng, Rabu (4/12/2024).
"Kita harap suasana damai demokrasi tetap kita jaga. Sehingga tidak perlu sampai ke MK. Kita harap tim yang kalah tetap legowo dan mari bersama-sama kita bangun Aceh ke depan," kata Abu Razak. Namun, kata Abu Razak, jika nanti ada gugatan hukum yang diajukan oleh tim paslon nomor urut 1, pihaknya bersama kuasa hukum siap menghadapi, baik di tingkat Panwaslih Aceh hingga sampai ke Mahkamah Konstitusi.
"Masalah tuntut-menuntut itu hak dia. Kami bersama tim hukum siap melengkapi dokumen dan bukti yang ada. Namun kita harap, selisih suara sampai 100 ribu lebih itu, kita harap kerja sama sajalah. Jangan sampai ke MK. Mari kita membangun Aceh bersama," ungkapnya.
Dikatakan Abu Razak, berdasarkan pengumpulan D hasil kabupaten/kota yang dilakukan oleh tim kawal suara Mualem-Dek Fadh, pasangan nomor urut 1 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi meraih 1.306.375 suara atau 46,73 persen.
Sementara pasangan nomor urut 2 Muzakir Manaf-Fadhlullah meraih total 1.492.846 suara atau 53,3 persen. "Sehingga Mualem-Dek Fadh unggul dengan selisih suara 186.471 dari paslon 01. Mualem-Dek Fadh berhasil menang di 16 kabupaten/kota di Aceh," jelasnya.(r)