Pilkada Aceh 2024

Tim Saksi Om Bus-Syech Fadhil Tolak Hasil Rekapitulasi di Aceh Timur

Penulis: Rianza Alfandi
Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator saksi pasangan Om Bus-Syech Fadhil, Budi Ardiansyah, dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilkada 2024 tingkat provinsi, di ruang sidang utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Minggu (8/12/2024).

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Tim Saksi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah-M. Fadhil Rahmi, menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Aceh 2024 di Kabupaten Aceh Timur.

“Sementara ini kami menolak (rekapitulasi penghitungan suara) yang di Aceh Timur,” kata koordinator saksi pasangan Om Bus-Syech Fadhil, Budi Ardiansyah, dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilkada 2024 tingkat provinsi, di ruang sidang utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Minggu (8/12/2024).

Budi menjelaskan, keberatan pihaknya terhadap hasil rekapitulasi di Kabupaten Aceh Timur didasari atas sejumlah laporan dan kejadian yang terjadi di lima kecamatan, yakni Kecamatan Simpang Ulim, Pante Bidari, Madat, Perlak, dan Birem Bayeun.

Laporan tersebut diterima dari saksi-saksi yang hingga saat ini masih bekerja. Di antaranya, adanya video dari beberapa PPS di dalam Kecamatan Simpang Ulim yang mengaku mencoblos ratusan surat suara untuk paslon nomor urut 02.

Kemudian, adanya bukti transaksi keuangan dari salah satu oknum ketua partai politik yang ada di Aceh Timur untuk PPK dan PPS karena telah berhasil menambah perolehan suara paslon nomor urut 02.

“Ketiga ada video deklarasi dan foto kampanye keuchik-keuchik mendukung paslon 02. Lalu, adanya absensi palsu di beberapa kecamatan,” ujarnya. 

Bukti lainya, kata Budi, terdapat sejumlah undangan untuk masyarakat yang daftar hadirnya telah digunakan oleh orang lain. Selanjutnya, ditemukan surat kontrak atau perjanjian keuchik dengan oknum ketua partai politik yang ada di Aceh Timur untuk memenangkan paslon Cagub-Cawagub 02.

“Ada surat pernyataan orang yang tidak ada di tempat tapi undangan dan daftar hadirnya digunakan atas nama orang lain. Terakhir, ada video pengakuan warga yang tidak dibagi undangan tapi daftar hadir atas namanya digunakan orang untuk mencoblos,” jelasnya. 

Baca juga: Rapat Pleno KIP Aceh, Tim Saksi Om Bus Soroti Surat Suara Berlebih di 10 Kabupaten/Kota

Budi menegaskan, sejumlah catatan yang sudah dikumpulkan di Aceh Timur tersebut nantinya menjadi bagian penting untuk disampaikan dalam D pleno Pilgub tingkat provinsi.

Budi juga menyebut bahwa sejumlah bukti tersebut merupakan data terbaru yang ditemukan setelah pleno di tingkat kabupaten Aceh Timur dilakukan. 

“Kita menyampaikan data terbaru laporan yang masuk kepada tim kita. Jadi dua hari yang lalu, setelah dilakukannya pleno di kabupaten Aceh Timur kita dapatkan data ini,” ungkapnya. 

Sementara itu, KIP Aceh Timur mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya perkara tersebut. Bahkan, sebelumnya hal tersebut juga tidak disampaikan dalam form keberatan saksi pada pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.

“Sebelumnya kami mohon maaf, perkara yang disampaikan ini kami baru tahu, sebelumnya tidak ada laporan apa-apa,” singkatnya. 

Kendati adanya penolakan dari saksi pasangan Om Bus-Syech Fadhil, KIP Aceh tepat menyatakan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilgub Aceh di Kabupaten Aceh Timur dinyatakan sah.(*)

 

Baca juga: Segini Harga Emas Murni dan London Hari Ini di Lhokseumawe, Minggu 8 Desember 2024rganya

Baca juga: Dinasti Assad di Suriah Runtuh: Berkuasa Setengah Abad hingga Digulingkan Pemberontak

Baca juga: Anak Ria Ricis Baru 2 Tahun, Kegiatannya Padat, Terapi Wicara, Ngaji hingga Les Renang

Berita Terkini